BAB I
MASALAH
LATAR
BELAKANG
Saat
ini perkembangan teknologi sudah berkembang dengan pesat. Semua sudah dibuat
menjadi lebih mudah.salah satunya adalah perkembangan teknologi dengan
menggunakan internet. Ya sekarang ini internet sudah menjadi sesuatu yang
penting bagi siapa saja, karena dengan menggunakan internet kita dapat lebih
mudah terhubung tanpa harus tergantung dengan jarak dan waktu. Dibalik
keuntungan menggunakan internet ada pula kerugian yang dapat kita rasakan dari
internet .
Penggunaan
internet sudah mulai masuk kedalam semua bidang, termasuk dalam perbankan.
Sekarang sudah banyak perbankan yang menggunakan internet untuk melakukan
transaksi istilahnya adalah E-banking. Dengan E-banking kita dapat dengan mudah
untuk melakukan transaksi dari mana saja dan kapan saja tidak harus pergi ke
bank atau menunggu bank itu buka. Dengan E-Banking kita dapat melakukan
transaksi bahkan dari rumah saja, kita dapat mengecek saldo, mentransfer uang
dan lainnya dengan mudah.
Setiap
apapun yang dibuat pastilah memiliki resiko. Sama seperti E-banking,Dibalik
kemudahan E-Banking namun kita haruslah berhati-hati karena rawan terjadi
tindak kejahatan di dunia maya atau biasa disebut cyber crime.
MASALAH
Dengan
kemajuan teknologi perbankan saat ini sudah mulai beralih menggunakan E-Banking
dalam kegiatan transaksi. Namun masih ditemukan masalah dalam penerapannya
meliputi
1.
Penerapan manajemen
resiko
2.
Masih buruknya SDM
sehingga masih terjadi kesalahan.
3.
Keamanan dan
kenyamanan dalam transaksi E-Banking
Terutama
masalah keamanan yang paling harus diperhatikan.sebagai contoh masalah yang
terjadi yang diambil dari artikel di internet.
"Di
Indonesia sendiri banyak sekali penyimpang, baik itu karena perbankan yang
menggunakan internet seperti internet banking, SMS banking dan juga credit card
dan debit card yang rawan terhadap tindak kriminal," kata Kombespol Djoko
Purbo, Kasubid Perbankan dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus,
Bareskrim Polri saat ditemui wartawan di Bank Indonesia, Jalan MH Thamrin,
Kamis (05/07/13).
"Seperti kasus credit card dan debit card yang datanya dicuri dan dibuat
duplikat kartunya yang mengunakan bukan pemiliknya tetapi orang lain,"
imbuh Djoko
Djoko mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk dalam force border yaitu
antarnegara dan melibatkan sindikat hacker internasional.
Selain kasus di atas, ada modus lain yaitu online trading fiktif yaitu mencantumkan
barang jualannya dan ketika orang tertarik untuk membeli kemudian mentransfer
uang ke nomor rekening penjual barangnya tidak terkirim.
SMS palsu untuk mentransfer beberapa uang merupakan modus selanjutnya walaupun
dalam penanganan kasus ini tidak terlalu banyak kerugiaannya namun ini
merupakan modus yang harus wajib untuk diketauhi dan dipelajari.
"Dari tahun ke tahun modus ini semakin meningkat dari segi average maupun
kualitas, saya rasa para hacker-hacker dari masing-masing negara saling bekerja
sama," ungkap Djoko.
BAB II
TEORI
Seperti
yang dibahas di BAB I tentang penggunaan Internet di dunia perbankang. Dimana
dibalik kuntungan berupa kemudahan yang diberikan dalam melakukan transaksi
pastilah ada kerugiaannya dalam hal itu berupa tindak kejahatan yang dapat
merugikan kita sebagai pengguna apabila kita tidak lebih berhati-hati. Oleh
sebab itu pihak perbankan haruslah lebih jeli mengatasi kekurangan yang ada.
Apabila perbangkan ingin menggunakan internet dalam melakukan semua transaksi nasabahnya
dalam bentuk E-Banking maka perbangkan tersebut haruslah dapat memikirkan
resiko apa saja yang dapat terjadi apabila
menerapkan teknologi tersebut sehingga dapat meminimalir kerugian
kerugian yang akan terjadi.
Hal
itu termasuk dalam manajemen resiko. Ya
setiap perbuatan pastilah memiliki resiko yang akan ditimbulkan. Inilah beberapa definisi manajemen resiko
menurut para ahli
- Menurut Smith, 1990
Manajemen Resiko didefinisikan
sebagai proses identifikasi, pengukuran,
dan kontrol keuangan dari sebuah resiko yang mengancam aset dan
penghasilan dari sebuah perusahaan atau proyek yang dapat menimbulkan kerusakan
atau kerugian pada perusahaan tersebut.
- Menurut
Clough and Sears, 1994, Manajemen risiko didefinisikan sebagai suatu pendekatan
yang komprehensif untuk menangani semua kejadian yang menimbulkan
kerugian.
- Menurut William,
et.al.,1995,p.27 Manajemen risiko
juga merupakan suatu aplikasi dari manajemen umum yang mencoba untuk
mengidentifikasi, mengukur, dan menangani sebab dan akibat dari ketidakpastian
pada sebuah organisasi.
- Menurut Dorfman, 1998, p.
9 Manajemen risiko
dikatakan sebagai suatu proses logis dalam usahanya untuk memahami
eksposur terhadap suatu kerugian.
Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas
layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi,
e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking.
E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank
secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi
interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun
bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan
informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk
internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis
seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan
bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti
mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah
untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam
perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank
lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin
ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan,
berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk
mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang,
yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut
sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan
penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan
bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun
seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor
akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada
awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi
jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer
Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi
pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan
telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta
dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang
lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan
telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi,
termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan
transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi
yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk
bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening,
pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher
dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah
kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap
tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang
memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur
transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan
antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan
pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan,
namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya
termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus
menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan
pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode
rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan
SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai
pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti
tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking,
nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan
kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank
menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk
dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya
sesuai kebutuhan transaksi.
2.2
Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated
Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau
perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai
dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau
pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui
koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan
perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale
(POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet
(diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi
(misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana
(misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer
langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran
yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana
elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke
rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal
ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan
yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online,
misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian
tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam
cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar
bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu
rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh
pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses
pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan
nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil
dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai
moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke
penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam
satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data,
melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya
validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan
data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk
pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau
Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter,
yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan
yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
2.3
Manfaat E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda,
seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer
dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin
bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah
terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat
karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja
sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking
tersebut.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat
melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan
pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee
berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk
pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.
2.4. Keamanan Dalam Menggunakan
Fasilitas E-Banking
sebagaimana
kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan
terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak
bertanggung jawab.
Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah
melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan
produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk
melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA
dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan
transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank
melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih
mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk
mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi
finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
2.5 Manajemen Penyelenggaraan
Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau
manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan
Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004
tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui
Internet (Internet Banking).
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan
manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan,
prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen
Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking),
yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan
kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap
risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan
akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko
tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari
prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian
(otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi
melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin
bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan
menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking,
database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses
(privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi
lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi
integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang
jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi
penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan
sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang
memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai
identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet
banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan
kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat
kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha
yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola,
mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak
diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem
dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak
ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan
dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan
bank dengan pihak ketiga tersebut.
2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk
mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk
pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi
nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan
penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta
informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha
yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan
bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam
hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon
nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank
wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa
perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya
pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak
lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh
dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta
kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.
e. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial
owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah
e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada
bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan
terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi,
menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai
karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi
informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening
lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang
sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk
Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya
meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan
Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat
atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No.
6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30
Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta
Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan
Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a) Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang
berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang
dipersamakan dengan hal tersebut.
b) Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus
menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c) Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat
kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan
masyarakat terhadap APMK.
d) Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur
teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan
pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses
transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit.
e) Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi
produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk
mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah
terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat
dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang
Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
2.6 E-Banking Mandiri
Tahun 2000, implementasi e-Banking dan mobile banking mulai di lakukan oleh
beberapa Bank di Indonesia. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya. Salah
satu diantaranya yaitu Bank Mandiri. Mandiri Internet adalah fasilitas yang
diberikan kepada nasabah Bank Mandiri untuk melakukan transaksi perbankan
melalui jaringan Internet, kapan saja, dimana saja, 24 jam sehari 7 hari dalam
seminggu. Ada beberapa istilah dalam internet banking Mandiri, yaitu:
1. Internet banking Mandiri adalah saluran distribusi Bank untuk mengakses
rekening yang dimiliki Nasabah melalui jaringan internet dengan menggunakan
perangkat lunak browser pada komputer.
2. Bank adalah PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK yang meliputi Kantor Pusat dan
kantor cabang serta kantor lainnya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK.
3. Nasabah adalah perorangan pemilik rekening simpanan dalam mata uang rupiah
berupa Giro Rupiah dan Tabungan Mandiri.
4. Nasabah Pengguna adalah Nasabah yang telah terdaftar sebagai pengguna
layanan internet banking Mandiri.
5. Daftar Rekening adalah nomor rekening Rupiah di semua cabang yang dimiliki
oleh Nasabah di Bank yang telah didaftarkan dan karenanya dapat diakses oleh
Nasabah Pengguna.
6. User ID adalah identitas yang dimiliki oleh setiap Nasabah Pengguna yang
harus dicantumkan/diinput dalam setiap penggunaan layanan internet banking Mandiri.
7. PIN (Personal Identification Number) internet banking Mandiri adalah nomor
identifikasi pribadi yang bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh Nasabah
Pengguna serta harus dicantumkan/diinput oleh Nasabah Pengguna pada saat
menggunakan layanan internet banking Mandiri.
Keuntungan dan Keamanan Mandiri Internet:
1) Cara Mudah Bertransaksi Perbankan
a. Cukup dari Meja Kerja Anda !
Melakukan aktivitas perbankan cukup dari meja kerja, dengan menggunakan
personal computer/lap-top, Modem + Line Telephone atau GPRS
b. Tanpa Batasan Waktu !
Nasabah dapat meng-akses rekening mereka 24 jam sehari 7 hari seminggu
c. Cakupan Global !
Dapat melakukan transaksi dari belahan dunia manapun (selama ada akses ke
Internet)
d. Siapapun bisa menikmati kemudahannya !
Menu transaksi jelas dan mudah digunakan
e. Fitur Layanan yang beragam !
Dapat melakukan beragam transaksi perbankan seperti: Transfer, bayar tagihan,
isi ulang pulsa, dll.
f. Aman dan terlindung !
Dilengkapi sistem keamanan berlapis dan Token PIN Mandiri
g. Satu akses untuk semua produk !
Dapat mengakses Produk seperti Tabungan, Giro dan Deposito baik dalam mata uang
rupiah atau mata uang asing lainnya dengan satu user ID, pengembangan kedepan
adalah Kartu Kredit dan Personal Loan
2) Fitur Lengkap Dan Gratis
a. Transfer Dana:
Transfer antar Rekening Mandiri
Transfer antar Bank Domestik
Daftar Transfer Terjadwal
b. Pembayaran: Telkom & Telepon CDMA , Telepon GSM, Internet, Kabel TV,
Kartu Kredit, Listrik, PBB, Angsuran, PAM, Angsuran, Asuransi Pendidikan, Autodebit,
dll.
c. Pembelian
• Pulsa Telepon CDMA
• Pulsa Telepon GSM
3) Keamanan Berlapis
a. Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128
bit(Secure Socket Layer 128 bit Encryption) yang akan mengacak data transaksi
yang vital menjadi data sampah (tidak terbaca) sama seperti proses Sniffer data
dan kemungkinan besar pasti ada firewall nya juga.
b. Pengamanan pintu akses dengan Firewall (ISP>Web Server>Data
Server>Host)
c. Proses pendaftaran melalui ATM Mandiri atau Cabang Bank Mandiri
d. Proses aktivasi di www.bankmandiri.co.id dengan Access ID & Access Code
e. Verifikasi user dengan User ID & PIN Internet Banking pada saat login
f. Auto Logoff (Session Time Out ) jika Nasabah lupa log-out
g. Seluruh aktifitas nasabah di Mandiri Internet akan tercatat oleh sistem
h. Nasabah dapat melihat seluruh aktifitas yang dilakukan pada Internet Banking
Mandiri selama jangka waktu tertentu
i. Notifikasi melalui e-mail dan SMS* untuk setiap transaksi yang dilakukan
j. Limit transaksi per hari hingga Rp. 100.000.000,-
k. Verifikasi transaksi dengan Token
4) Dilengkapi Dengan Token PIN Mandiri
a. Token PIN Mandiri (lihat gambar) adalah adalah alat pengaman tambahan untuk
transaksi finansial di Elektronik Banking Bank Mandiri (Saat ini baru digunakan
di Internet Banking Mandiri)
b. Token Pin Mandiri berfungsi untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti (PIN
Dinamis) untuk setiap kali nasabah melakukan transaksi finansial.
c. PIN Mandiri digunakan sebagai otentikasi transaksi pada saat nasabah meng-eksekusi
transaksi, sedangkan untuk login tetap menggunakan USER ID dan PIN Internet
Banking.
d. Satu nomor ID Nasabah hanya link ke satu nomor serial Token PIN Mandiri,
sehingga sangat unique dan bisa digunakan di semua Channel e-Banking
5) Tidak Memerlukan Perangkat Khusus
Perangkat yang dibutuhkan untuk mengakses Mandiri Internet:
a. Perangkat Keras (Hardware):
•PC Pentium 133 Mhz, atau lebih tinggi.
•Modem 28.8 kbps (disarankan 56 kbps).
b. Perangkat lunak:
•Operating System Windows 98, Windows 2000 atau Windows NT
•Browser Microsoft Internet Explorer 5.00 atau Netscape Navigator 4.5
c. Koneksi Internet
• Internet Account pada salah
satu Internet Service Provider (Penyedia Jasa Internet) seperti Radnet, CBN,
Indosatnet, dsb.
•Instant Access : ( Telkomnet Instant atau ISP lainnya)
Syarat Pendaftaran Internet Banking Mandiri:
1. Nasabah mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi Internet Banking dan
SMS Banking yang dapat diperoleh di cabang atau di situs Internet Bank Mandiri
(www.bankmandiri.co.id).
2. Menunjukkan bukti asli identitas diri yang sah (KTP, SIM, Paspor, KIMS) dan
bukti kepemilikan pemegang rekening.
3. Setiap perorangan pemegang rekening gabungan masing-masing harus mengisi
Formulir Aplikasi Internet Banking dan SMS Banking dan memperoleh User ID dan
PIN yang berbeda.
4. Nasabah harus memiliki alamat E-mail.
5. Nasabah Pengguna telah memperoleh Access ID dan Access Code dari Bank untuk
keperluan aktivasi di situs Internet Banking Mandiri.
6. Telah membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Internet Banking Mandiri.
Penghentian Akses Layanan Internet Banking Mandiri
1. Akses layanan Internet Banking Mandiri akan dihentikan oleh Bank apabila:
a. Nasabah Pengguna meminta kepada Bank untuk menghentikan akses layanan
Internet Banking Mandiri secara permanen yang antara lain disebabkan oleh:
* Access ID/User ID dan atau Access Code/PIN Internet Banking Nasabah Pengguna
lupa.
* Nasabah Pengguna menutup semua rekening yang dapat diakses melalui layanan
Internet Banking Mandiri.
b. Salah memasukkan Access Code/PIN Internet Banking Mandiri sebanyak 3 (tiga)
kali berturut-turut.
c. Diterimanya laporan tertulis dari Nasabah Pengguna mengenai dugaan atau
diketahuinya User ID dan PIN oleh pihak lain yang tidak berwenang.
d. Bank melaksanakan suatu keharusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Untuk melakukan aktivasi kembali karena penghentian akses layanan tersebut
di atas, Nasabah Pengguna harus menghubungi Customer Care Bank Mandiri atau
melakukan pendaftaran ulang di cabang pengelola rekening.
Langkah Pendaftaran Internet Banking Mandiri:
1. Datang ke ATM Bank Mandiri
Datang ke ATM Bank Mandiri dan masuk ke menu utama dan pilih registrasi
e-banking serta ikuti petunjuk yang ada di layar ATM untuk membuat Access Code.
Sedangkan untuk nomor Access ID gunakan 16 digit nomor kartu ATM Anda.
Setelah melakukan registrasi melalui ATM Mandiri, segera dapatkan Token PIN
Mandiri di cabang Bank Mandiri terdekat dengan mengisi formulir aplikasi
Penggunaan Token PIN Mandiri serta ikuti buku petunjuk penggunaan yang terdapat
di dalam box.
2. Datang ke Cabang Bank Mandiri
Isi formulir aplikasi pendaftaran Internet Banking Mandiri yang ada di cabang,
selanjutnya bank akan mengirim Access ID ke alamat e-mail Anda dan Access Code
harus Anda Ambil kembali di cabang tersebut beberapa hari setelah pendaftaran (
Access Code diserahkan dalam amplop tertutup ). Serta dapatkan Token PIN
Mandiri dengan mengisi formulir aplikasi Penggunaan Token PIN Mandiri serta
ikuti buku petunjuk penggunaan yang terdapat di dalam box.
Catatan:
• Access ID (16 Digit) dan Access Code (6 Digit ) adalah kode yang akan
digunakan pada saat aktivasi di situs Internet Banking Mandiri.
• Token PIN Mandiri (lihat gambar disamping) adalah adalah alat pengaman
tambahan untuk transaksi finansial di Internet Banking Mandiri
• Tanpa Token PIN Mandiri Anda masih bisa log-on kedalam sistem Internet
Banking Mandiri untuk mendapatkan Informasi Saldo dan mutasi transaksi
Adapun beberapa cara menggunakan internet banking mandiri antara lain:
Website Bank Mandiri
1. Kunjungi website internet banking Bank Mandiri di alamat http://www.bankmandiri.co.id
2. pilih menu „LOGIN‟
3. Jika muncul security alert, pilih “OK”. Pesan ini untuk
memberitahukan bahwa user akan masuk kedalam website yang menggunakan fasilitas
secure connection
Login
1. Isilah kolom „Masukan USER ID Anda’ dengan USER ID yang telah Anda buat
(merupakan kombinasi huruf dan angka sebanyak 6-10 karakter)
2. Isilah kolom „Masukan PIN INTERNET BANKING Anda’ dengan nomor sandi rahasia
yang telah Anda buat (hanya berupa angka, sebanyak 6 karakter)
3. Tekan tombol “KIRIM” untuk melanjutkan atau tombol “RESET” untuk melakukan
pembatalan
4. Jika muncul screen auto complete pilih “No”.
Menu
1. Setelah login maka akan tampil halaman Selamat Datang di Internet Banking
Mandiri
2. Selanjutnya silahkan pilih fasilitas internet banking yang ingin anda
gunakan melalui menu yang ada di kolom sebelah kiri
Logout
Setelah anda selesai menggunakan fasilitas internet banking ini jangan lupa
untuk logout dari system dengan meng-klik logout.
Transfer Antar Rekening Mandiri
Untuk melakukan transfer antar rekening sendiri dan transfer ke rekening orang
lain di Bank Mandiri :
1. Pilih rekening asal yang akan Anda gunakan untuk bertransaksi pada combo box
‘Dari rekening’
2. Masukkan nilai transfer yang Anda inginkan pada kolom ‘Jumlah ‘, saat ini
maksimal nilai transfer kepada pihak ketiga adalah sebesar Rp. 100.000.000, –
per hari
3. Masukkan atau Pilih rekening penerima
a. Jika tujuan transfer adalah pihak ketiga di Bank Mandiri dan tidak ada di
daftar transfer:
i. Klik tombol ‘Nomor Rekening’ dan masukkan rekening tujuan Anda, Jumlah nomor
rekening tujuan adalah 13 digit, terdiri dari 3 digit kode cabang dan 10 digit
nomor rekening
ii. Jika Anda ingin menyimpan nomor tujuan transfer ke dalam ‘daftar transfer’,
klik tombol ‘Simpan ke data transfer’ dan masukkan keterangan pada kolom
‘keterangan’ yang nantinya akan menjadi label keterangan, atau jika dikosongkan
system akan mengisi dengan nama pemegang rekening.
b. Jika tujuan transfer adalah pihak ketiga di Bank Mandiri yang sudah ada pada
daftar transfer, klik tombol ‘Dari Daftar Transfer’ dan pilih rekening tujuan
pada ‘combo box’
c. Jika Tujuan transfer adalah Rekening Sendiri, klik tombol ‘ke rekening
sendiri’ dan pilih rekening tujuan pada combo box.
4. Pilih tanggal efektif transaksi transfer dana akan dilakukan pada combo box
„tanggal efektif‟
5. Masukan email penerima pada kolom „E-mail
Penerima‟
6. Tekan tombol ‘LANJUTKAN’ untuk melanjutkan atau tombol
‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan
7. Periksa seluruh informasi yang ada pada screen konfirmasi.
8. Jika benar masukkan PIN Mandiri Anda (berupa angka sebanyak 6 karakter) yang
diperoleh dari Token PIN Mandiri pada kolom „Masukkan PIN Mandiri „. Untuk
melihat cara penggunaan Token PIN Mandiri Klik „cara penggunaan‟.
9. Tekan tombol ‘KIRIM’ untuk melakukan eksekusi atau
tombol ‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan.
10. Tunggu respon dari system Internet Banking Mandiri untuk status transaksi
Anda, jika berhasil Anda akan mendapatkan „Nomor Transaksi‟
sebagai bukti transaksi Anda telah berhasil diproses.
11. Pada layar akan tampil informasi transaksi transfer dana antar rekening
mandiri berhasil :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak
informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan
dalam bentuk file informasi ini di komputer anda
Transfer Antar Bank Domestik
Untuk melakukan transfer dana antar Bank Domestik :
1. Pilih rekening asal yang akan anda gunakan untuk bertransaksi pada combo box
“Dari Rekening”.
2. Masukkan nilai transfer yang anda inginkan pada kolom “Dana yang
ditransfer”.
3. Masukkan atau pilih “Rekening Penerima”.
a. Jika tujuan transfer adalah rekening lain/pihak ketiga di bank lain yang
sudah ada pada daftar transfer.
i. Klik tombol “Dari Daftar Transfer Antar Bank‟
dan pilih rekening tujuan pada combo box.
b. Jika tujuan transfer adalah rekening lain/pihak ketiga di bank lain yang
tidak ada pada daftar transfer.
i. Klik tombol rekening penerima.
ii. Pilih Nama Bank Tujuan pada combo box.
iii. Pilih Kota Tujuan pada combo box untuk sementara. Kota Tujuan hanya
meliputi Wilayah Jakarta.
iv. Pilih Lokasi Cabang
v. Isi Nama Penerima
vi. Isi Nomor Penerima
vii. Pilih Warganegara ( Ya atau Tidak )
viii. Pilih Penduduk (Ya atau Tidak)
4. Pilih tanggal efektif transaksi pada combo box „tanggal efektif‟
5. Isi kolom „Berita‟
dengan berita kepada penerima (opsional).
6. Isi kolom „e-mail
penerima‟ dengan nama e-mail dari
penerima
7. Tekan tombol ‘LANJUTKAN’ untuk melanjutkan atau tombol
‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan.
8. Periksa seluruh informasi yang ada pada screen konfirmasi.
9. Jika benar masukkan PIN Mandiri Anda (berupa angka sebanyak 6 karakter) yang
diperoleh dari Token PIN Mandiri pada kolom „Masukkan PIN Mandiri „.Untuk
melihat cara penggunaan Token PIN Mandiri Klik „cara penggunaan‟.
10. Tekan tombol ‘KIRIM’ untuk melakukan eksekusi atau
tombol ‘BATAL’ untuk melakukan pembatalan.
11. Tunggu respon dari system Internet Banking Mandiri untuk status transaksi
Anda, jika berhasil Anda akan mendapatkan „Nomor Transaksi‟
sebagai bukti transaksi Anda telah berhasil diproses.
12. Pada layar akan tampil informasi transaksi transfer dana antar bank
domestik telah berhasil dilakukan :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak
informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan
dalam bentuk file di komputer anda
Posisi Saldo
Untuk melihat posisi saldo dari rekening yang ada :
1. Pilih nomor rekening yanga anda inginkan pada combo box „nomor rekening‟
2. Tekan tombol ‘KIRIM’ untuk melanjutkan.
3. Pada layar akan tampil informasi posisi saldo untuk nomor rekening yang
dipilih :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan
dalam bentuk file di komputer anda
Histori Transaksi
Untuk melihat histori transaksi yang dilakukan dari rekening yang ada :
1. Pilih nomor rekening yanga anda inginkan pada combo box „nomor rekening‟
2. Jika ingin menggunakan tanggal periode transaksi, klik ‘Pilihan Jangka Waktu’ kemudian
pilih tanggal ‘Periode awal Transaksi’ dan ‘Periode Akhir Transaksi’
3. Jika ingin mengetahui 5,10 atau 15 transaksi terakhir Anda, pilih ‘No
Transaksi Terakhir’ dan pilih jumlah transaksi terakhir Anda
4. Tekan tombol “KIRIM” untuk melanjutkan atau tombol “BATAL” untuk melakukan
pembatalan.
5. Pada layar akan tampil informasi histori transaksi untuk nomor rekening yang
dipilih :
a) Tekan tombol ‘CETAK’ jika Anda ingin mencetak informasi ini.
b) Tekan tombol „SIMPAN‟ jika Anda ingin menyimpan
dalam bentuk file di komputer anda
Daftar Rekening
Untuk melihat daftar rekening yang ada :
1. Pilih transaksi yang ingin anda lakukan pada kolom „transaksi‟
dari daftar rekening
2. Anda bisa memilih transaksi posisi saldo, transfer dana, pembayaran dan
lain-lain
2.7 Aman menggunakan internet Banking – Tips dari internet Banking Mandiri
Jenis Rekening apa saja yang saya dapat akses melalui Mandiri Internet?
Rekening yang dapat diakses adalah Tabungan (Mandiri Tabungan, Mandiri Tabungan
Bisnis, Mandiri Dollar, Mandiri Tabungan Rencana), Giro Perorangan (rupiah dan
mata uang lainnya), Deposito (rupiah dan mata uang lainnya), Kartu Kredit dan
Rekening Pinjaman Perorangan.
Apa saya akan dikenakan biaya penggunaan layanan Mandiri Internet ini?
Untuk pendaftaran sama sekali tidak dikenakan biaya dan hampir seluruh fitur
dapat digunakan dengan gratis (lihat page tarif layanan yang berlaku di Mandiri
Internet).
Amankah menggunakan layanan Mandiri Internet?
Ya, layanan Mandiri Internet di disain dengan mengutamakan keamanan dan
kenyamanan informasi pribadi dan keuangan anda. Menggunakan program
Internasional Internet Standard Security SSL 3.0 dengan sistim enkripsi
128-bit, suatu sistim pengacak informasi yang tercanggih saat ini, sehingga informasi
pribadi & keuangan anda tidak dapat terbaca ketika melalui jaringan
internet.
Anda juga akan diberikan User ID & Password yang unik, sehingga tidak ada
duplikasi dan hanya anda yang mengetahuinya. Setiap kali Login, anda hanya
diperkenankan mengulang User ID & Password yang salah sebanyak 3 kali
sebelum akses tersebut diblokir untuk mencegah penyalahgunaan yang tidak
bertanggung jawab.
Setiap transaksi finansial harus menggunakan alat pengaman tambahan yang
disebut Token. Setiap transaksi akan diberikan nomor referensi yang digunakan
apabila ada pertanyaan atau terjadi suatu masalah yang berhubungan dengan
transaksi tersebut. Jika tidak terdapat aktivitas selama 10 menit, system
secara otomatis akan mengakhiri (log-out) akses anda untuk mencegah penyalahgunaan
yang tidak berwenang.
Apakah Token?
Token adalah alat pengaman tambahan untuk transaksi finansial di Elektronik
Banking Bank Mandiri. Untuk bisa bertransaksi Anda diharuskan menggunakan
Token.
Token berfungsi untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti (PIN Dinamis) untuk
setiap kali nasabah melakukan transaksi finansial, tanpa Token Anda masih bisa
log-on ke dalam sistem Mandiri Internet untuk melihat Informasi Saldo dan
mutasi transaksi.
Apakah saya dikenakan biaya untuk pendaftaran penggunaan Token?
Biaya Pendaftaran penggunaan Token adalah sebesar Rp. 20.000 (satu kali saja),
sedangkan untuk biaya Penggantian Token baru, jika hilang atau rusak yang
disebabkan oleh kelalaian Anda adalah RP. 100.000.
Dapatkah pendaftaran dilakukan secara on-line?
Tidak, dengan pertimbangan keamanan maka pendaftaran secara on-line tidak
disediakan.
Syarat-syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan Pendaftaran:
* Memiliki rekening tabungan, giro rupiah dan atau mata uang lainnya.
* Untuk pendaftaran di Mandiri ATM, harus memiliki kartu Mandiri Debit
sedangkan untuk pendaftaran di cabang harus menunjukkan bukti identitas diri
(KTP, SIM, Passport, KIMS) dan bukti kepemilikan rekening (buku tabungan, kartu
Mandiri Debit)
Langkah apa yang harus dilakukan untuk bisa menggunakan Mandiri Internet?
* Lakukan pendaftaran Mandiri Internet di Mandiri ATM atau cabang pengelola
rekening.
* Lakukan permintaan dan pendaftaran Token di cabang Bank Mandiri.
* Lakukan Aktivasi Mandiri Internet di www.bankmandiri.co.id.
* Aktivasi Token Anda, pada menu administrasi setelah login ke Mandiri
Internet.
Berapa lama saya harus kembali ke cabang untuk mengambil ACCESS CODE (Pin
Mailer) sejak tanggal pendaftaran?
Untuk cabang di wilayah Jabotabek dapat diambil 5 (lima) hari kerja dan cabang
luar Jabotabek 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pendaftaran.
Bagaimana cara melakukan pendaftaran Token?
Datang ke Cabang Bank Mandiri terdekat, dengan membawa bukti kepemilikan
rekening (Buku tabungan/Mandiri Debit) serta kartu identitas, mengisi formulir
aplikasi penggunaan Token serta ikuti buku petunjuk penggunaan yang terdapat di
dalam box Token.
Kapan sebaiknya saya melakukan pendaftaran Token?
Setelah melakukan pendaftaran Mandiri Internet, Anda bisa langsung melakukan
pendaftaran penggunaan Token.
·
Apa
yang harus saya lakukan setelah memiliki ACCESS ID dan ACCESS CODE? Apakah
dapat langsung LOGIN ?
Sebelum LOGIN dan melakukan transaksi, Anda terlebih dahulu harus melakukan
aktivasi di web-site Bank Mandiri di www.bankmandiri.co.id. Pilih tombol
Aktivasi dan Masukkan ACCESS ID dan ACCESS CODE yang telah Anda dimiliki.
Apabila aktivasi sukses maka nasabah akan diminta untuk membuat USER ID dan PIN
Internet Banking Mandiri untuk LOGIN.
Bagaimana cara menggunakan layanan Mandiri Internet?
Detail cara penggunaan dan demo dapat Anda lihat langsung di http://www.bankmandiri.co.id/demo/ib.htm
Apakah saya dapat menggunakan Mandiri Internet selama 24 Jam?
Ya, Anda dapat menggunakan Mandiri Internet selama 24 Jam Sehari 7 Hari
seminggu.
·
Apakah
saya dapat menggunakan Mandiri Internet, ketika berada di luar negeri?
Ya, dimanapun Anda berada selama ada koneksi ke Internet, Anda dapat menggunakan
layanan Mandiri Internet dan Token untuk bertransaksi.
·
Apakah
yang dimaksud dengan USER ID dan PIN?
USER ID merupakan serangkaian kombinasi angka dan huruf (alphanumeric) terdiri
dari 6-10 karakter yang merupakan tanda pengenal Anda untuk dapat mengakses
layanan Mandiri Internet. Contoh Mandiri99
Setelah saya memiliki USER ID dan PIN fasilitas apa yang dapat saya gunakan?
Anda dapat melakukan transaksi perbankan non finansial seperti cek saldo,
histori transaksi, dan transaksi lain yang bersifat informasi.
Kalau saya ingin melakukan transaksi finansial (transfer, pembayaran,
pembelian, penempatan deposito) apa yang harus saya lakukan?
Anda harus memiliki alat pengaman tambahan yang disebut Token. Alat ini
berfungsi untuk menghasilkan PIN yang selalu berganti (PIN Dinamis) untuk
setiap kali Anda melakukan transaksi financial.
·
Apa
yang harus saya lakukan jika komputer saya mendadak mati atau jaringan terputus
sedangkan transaksi financial sedang berlangsung?
Untuk memastikan apakah transaksi tersebut berhasil atau tidak, silakan
melakukan pengecekan saldo terlebih dahulu pada rekening Anda atau hubungi
layanan Mandiri Call Mandiri di 14000.
Apakah saya akan mendapatkan bukti transaksi setiap melakukan transaksi
finansial?
Ya, setiap kali anda melakukan transaksi finansial melalui Mandiri Internet,
maka anda akan mendapatkan bukti nomor referensi. Anda dapat mencetak/menyimpan
bukti nomor referensi tersebut.
Apakah bisa melakukan Login kembali setelah layanan Mandiri Internet mendadak
terputus?
Anda dapat melakukan Login kembali 10 menit setelah layanan tersebut terputus.
Jika belum 10 menit Anda melakukan Login kembali maka akan ada pesan “USER
TELAH LOGIN”. Hal ini dikarenakan USER ID Anda masih tersangkut di dalam
system.
Apakah yang dimaksud dengan LOGOUT? dan bagaimana caranya?
Logout adalah suatu fungsi untuk mengakhiri akses anda dengan dengan sempurna,
setelah Anda selesai menggunakan fasilitas internet banking, dengan meng-klik
tombol logout di bagian kanan atas layar
Keamanan apa yang diterapkan pada Mandiri Internet?
* Menggunakan sistem keamanan standard international dengan enkripsi SSL 128
bit(Secure Socket Layer 128 bit Encryption) yang akan mengacak data transaksi
* Pengamanan pintu akses dengan Firewall (ISP>Web Server>Data
Server>Host)
* Proses pendaftaran melalui Mandiri ATM atau Cabang Bank Mandiri
* Proses aktivasi di www.bankmandiri.co.id dengan Access ID & Access Code
* Verifikasi user dengan User ID & PINInternet Banking pada saat login
* Auto Logoff (Session Time Out ) jika Nasabah lupa log-out
* Seluruh aktifitas nasabah di Mandiri Internet akan tercatat oleh system
* Nasabah dapat melihat seluruh aktifitas yang dilakukan pada Mandiri Internet
selama jangka waktu tertentu
* Notifikasi melalui e-mail dan SMS* untuk setiap transaksi yang dilakukan
* Limit transaksi per hari
* Verifikasi transaksi dengan Token
* jika terdaftar sebagai pengguna Mandiri SMS
Apa yang dapat saya lakukan untuk memaksimalkan keamanan layanan Mandiri
Internet?
* Rahasiakan PIN Internet Banking Anda dan jangan pernah memberitahukannya
kepada orang lain.
* Buatlah USER ID & PIN tidak mudah ditebak tetapi gampang diingat.
* Lakukan perubahan PIN Internet Banking secara berkala.
* Jangan tinggalkan computer Anda saat Login ke layanan Internet Banking
Mandiri dan selalu tekan “log-out” jika sudah selesai menggunakan.
* Tolak layanan simpan otomatis USER ID dan PIN pada saat browser Internet
Explorer menawarkan peyimpanan otomatis.
* Jangan gunakan USER ID/PIN atau Informasi pribadi lainnya pada web-site yang
tidak jelas.
* Selalu gunakan komputer atau alat lainnya yang Anda yakin aman.
* Jika menggunakan koneksi dan alat nirkabel pastikan bahwa kemanannya cukup.
* Biasakan untuk menghapus browsers cache dan hietory setiap selesai
bertransaksi.
* Lindungi komputer anda dari virus dan program berbahaya lainnya.
* Biasakan untuk melakukan check saldo rekening dan mutasi transaksi secara
teratur.
* Segera beritahukan kepada kami melalui contact us di web-site atau telephone
ke 14000 jika mendapat masalah atau sesuatu yang mencurigakan.
Apakah aman bertransaksi lewat warnet?
Kami tidak menyarankan anda untuk bertransaksi di komputer milik umum atau
warnet. Umumnya komputer di tempat umum rentan terhadap virus dan program yang
dapat me-record apa yang diketik atau “keylogger”. Bukan mustahil program tersebut
sengaja dibuat untuk membaca apapun yang anda ketikkan (termasuk userID dan
Password anda), untuk kemudian diambil atau dikirimkan kepada sang pembuat
program dan digunakan untuk mengambil manfaat. Tetapi jika sampai hal tersebut
terjadi Mandiri Internet tetap aman karena dilengkapi dengan Token, hal paling
buruk yang terjadi adalah orang tersebut hanya dapat melihat saldo dan mutasi
transaksi.
Bagaimana cara menghindari penipuan ber-modus phising? Apa itu phising?
·
Phising , adalah tindakan memperoleh informasi pribadi seperti User ID, PIN,
nomor rekening bank, nomor kartu kredit Anda secara tidak sah. Informasi ini
kemudian akan dimanfaatkan oleh pihak penipu untuk mengakses rekening,
melakukan penipuan kartu kredit atau memandu nasabah untuk melakukan transfer
ke rekening tertentu dengan iming-iming hadiah.
·
Aksi ini semakin marak terjadi. Tercatat secara global, jumlah penipuan
bermodus phising selama Januari 2005 melonjak 42% dari bulan sebelumnya.
Anti-Phishing Working Group (APWG) dalam laporan bulanannya, mencatat ada
12.845 e-mail baru dan unik serta 2.560 situs palsu yang digunakan sebagai
sarana phishing.
Selain terjadi peningkatan kuantitas, kualitas serangan pun juga mengalami
kenaikan. Artinya, situs-situs palsu itu ditempatkan pada server yang tidak
menggunakan protokol standar sehingga terhindar dari pendeteksian
·
*Bagaimana phishing dilakukan?
Teknik umum yang sering digunakan oleh penipu adalah sebagai berikut:
Penggunaan alamat e-mail palsu dan grafik untuk menyesatkan Nasabah sehingga
Nasabah terpancing menerima keabsahan e-mail atau web sites. Agar tampak
meyakinkan, pelaku juga seringkali memanfaatkan logo atau merk dagang milik
lembaga resmi, seperti; bank atau penerbit kartu kredit. Pemalsuan ini
dilakukan untuk memancing korban menyerahkan data pribadi, seperti; password,
PIN dan nomor kartu kredit
·
Membuat situs palsu yang sama persis dengan situs resmi.atau . pelaku phishing
mengirimkan e-mail yang berisikan link ke situs palsu tersebut. Membuat
hyperlink ke web-site palsu atau menyediakan form isian yang ditempelkan pada
e-mail yang dikirim.
*Bagaimana cara menghindari Phishing?
Jangan mudah terpancing untuk mengikuti arahan/petunjuk apapun sehubungan
informasi rekening, yang dianjurkan pada e-mail yang dilink ke situs bank
tertentu. Jika Anda menerima e-mail sejenis ini dan mengatasnamakan Bank
Mandiri, berhati-hatilah. Bank Mandiri menerapkan kebijakan untuk tidak meminta
pemilik rekening/Nasabah mengup-date data melalui sarana e-mail.
Jika Anda menerima e-mail seperti ini, segera laporkan kepada pihak Bank
Mandiri.
·
*Langkah-langkah apa yang harus dilakukan untuk memproteksi diri dari penipuan
Phising?
·
Berikut langkah memproteksi diri dari penipuan bermodus phishing:
•Selalu ketikan URL yang lengkap untuk alamat web-site resmi bank, yaitu:
www.bankmandiri.co.id pada menu bar di browser Anda.
•Jangan pernah membagi atau memberikan User ID atau PIN Anda pada orang lain
bahkan staf Bank Mandiri sekalipun. Bank Mandiri tidak pernah menanyakan nomor
PIN untuk alasan apapun.
•Jika Anda mendapatkan e-mail yang berisi pemberitahuan bahwa Bank Mandiri akan
menutup rekening atau User ID Anda, jika tidak melakukan konfirmasi dengan
data-data pribadi, jangan reply atau mengklik link yang ada pada e-mail
tersebut.
•Jangan terpancing untuk mengikuti anjuran melakukan transfer ke rekening
tertentu, dengan tujuan mendapatkan hadiah undian. Sebaiknya cari keterangan
lengkap dengan cara langsung menghubungi pihak Bank Mandiri.