Selasa, 10 November 2015

Business letters

A business letter is a letter written in formal language, usually used when writing from one business organization to another, or for correspondence between such organizations and their customers, clients and other external parties. The overall style of letter will depend on the relationship between the parties concerned. There are many reasons to write a business letter. It could be to request direct information or action from another party, to order supplies from a supplier, to identify a mistake that was committed, to reply directly to a request, to apologize for a wrong or simply to convey goodwill. Even today, the business letter is still very useful because it produces a permanent record, is confidential, formal and delivers persuasive, well-considered messages.

Types
The most important element you need to ensure in any business letter is accuracy. One of the aspects of writing a business letter that requires the most accuracy is knowing which type of business letter you are writing. A number of options are available for those looking to trade in business correspondence, and you will significantly increase your odds for getting a reply if you know the form you need to send.

1.Letter of Complaint
A letter of complaint will almost certainly result in an official response if you approach it from a businesslike perspective. Make the complaint brief, to the point and polite. Politeness pays off regardless of the extent of anger you are actually feeling while composing this type of business letter.

2.Resume Cover Letter
A cover letter that accompanies a resume should revel in its brevity. You should take as little time and as few words as possible to accomplish one task: persuading the reader to anticipate reading your resume. Mention the title of the job for which you are applying, as well or one or two of your strongest selling points.

3. Letter of Recommendation
A recommendation letter allows you to use a few well-chosen words to the effect of letting someone else know how highly you value a third party. Resist the temptation to go overboard; approach your recommendation in a straightforward manner that still allows you to get the point across.

4. Letter of Resignation
An official letter of resignation is a business letter that should be fair and tactful. Be wary of burning any bridges that you may need to cross again in the future. Offer a valid reason for your resignation and avoid self-praise.

5. Job Applicant Not Hired
In some cases you may be required to write a business letter that informs a job applicant that he was not chosen for an open position. Offer an opening note of thanks for his time, compliment him on his experience or education and explain that he was just not what the company is looking for at the present time.

6.Declining Dinner Invitation
Declining a dinner invitation is a topic for a business letter that, if not done tactfully, may result in a social disadvantage. Extend your appreciation for the invitation and mention that you already have an engagement for that date. Do not go into detail about what the engagement is.

7.Reception of Gift
It is very polite to return a formal business response letting someone know that you have received her gift. Extend a personalized thanks to let her know that you are exactly aware of the contents of the gift. If possible, it is a good idea to include a sentiment suggesting that you have put the gift to use.

8.Notification of Error
When sending a business letter that lets the receiving party know that an error has been corrected, it is good business sense to include a copy of the error in question if there is paperwork evidence of it. Make the offer of additional copies of material involved in the error if necessary.

9. Thanks for Job Recommendation
A letter of thanks for a party that helped you get a job should be professional and courteous. Above all else, avoid the temptation to go overboard in offering your thanks. Be aware that your skills also helped you land the job and it was likely not handed to you as a result of the third party.

10.Information Request
A business letter that requests information should make the request specific and perfectly understandable. It is also a good idea to state the reason for the information request. Extend advance appreciation for the expected cooperation of the recipient.

Parts

1.Letterhead
Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.

2.The date of the letter
Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 12, 2005 (12 October 2005 – UK style). The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings st, nd, rd, th, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.

3.The Inside Address
In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient’s name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient’s name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient ‘s name. The Inside Address is always on the left margin. If an 8 1/2″ x 11″ paper is folded in thirds to fit in a standard 9″ business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.

4.The Greeting / Salutation
Also called the salutation. The type of salutation depends on your relationship with the recipient. It normally begins with the word “Dear” and always includes the person’s last name. Use every resource possible to address your letter to an actual person. If you do not know the name or the sex of of your reciever address it to Dear Madam/Sir (or Dear Sales Manager or Dear Human Resources Director). As a general rule the greeting in a business letter ends in a colon (US style). It is also acceptable to use a comma (UK style).

5.The Subject Line (optional)
Its inclusion can help the recipient in dealing successfully with the aims of your letter. Normally the subject sentence is preceded with the word Subject: orRe: Subject line may be emphasized by underlining, using bold font, or all captial letters. It is usually placed one line below the greeting but alternatively can be located directly after the “inside address,” before the “greeting.”

6.The Body Paragraphs
The body is where you explain why you’re writing. It’s the main part of the business letter. Make sure the receiver knows who you are and why you are writing but try to avoid starting with “I”. Use a new paragraph when you wish to introduce a new idea or element into your letter. Depending on the letter style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.

7.The Complimentary Close
This short, polite closing ends always with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does. The traditional rule of etiquette in Britain is that a formal letter starting “Dear Sir or Madam” must end “Yours faithfully”, while a letter starting “Dear ” must end “Yours sincerely”. (Note: the second word of the closing is NOT capitalized).

8.Signature and Writer’s identification
The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.

9.Initials, Enclosures, Copies
Initials are to be included if someone other than the writer types the letter. If you include other material in the letter, put ‘Enclosure’, ‘Enc.’, or ‘ Encs. ‘, as appropriate, two lines below the last entry. cc means a copy or copies are sent to someone else.


Styles of Business Letter
a. Full block style
The full block style has all the letter elements flush with the left margin; it is asymmetrical because there are wide white spaces on the right.
b. Block style
In a Block format letter :
    (1) all text is aligned to the left margin,
    (2) paragraphs are not indented.
    (3) paragraphs are separated by double or triple spacing.
c. Semi block style
In a Semi-Block format letter :
     (1) all text is aligned to the left margin,
     (2) paragraphs are indented.
d. Indented style
Indented style is somewhat more complicated than other popular styles of business writing. In indented style, new paragraphs in a piece of writing are indented—that is, they begin about 1.5 centimeters to the right of the left margin. Other parts of a business letter are moved farther to the right half of the page. Indented style is one of the older formats for business writing currently in use, though other formats are becoming more popular. Indented style is a format that many of today’s business people were trained to use.
e. Simplified style
It differs from the simplified style in the sense that the salutation and the complimentary close are absent in the latter.
f. Hanging indentation style
A hanging indented letter style is when a paragraph is indented so that the first line hangs over the rest. Normally you would see a first line indent. This is when the first line is moved to the right and the rest of the paragraph starts at the margin. The most common place hanging indents are used is on a bibliography reference page. When typing you can change the indentation by either formatting the paragraph or changing the page margins.

Senin, 15 Juni 2015

Tugas Besar Bahasa Indonesia

I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.

Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciricirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). 2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas

Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51) Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. 3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu: 1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara. 2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat. Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. 2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, 3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, 4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya, 5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat, 6. Pelaksanaan Pemilihan Umum; 7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), 8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, 9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, 10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut: 1. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. 3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. 5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. 8. Tidak menganut sistem monopartai. 9. Pemilu dilaksanakan secara luber. 10. Mengandung sistem mengambang. 11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2. Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: a. Menetapkan UUD; b. Menetapkan GBHN; dan c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR, yaitu: a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden; b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN; c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD; e. Mengubah undang-undang. 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah; b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah; c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah; d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal; e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah. 6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden. 7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden. V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. Ikut menyukseskan Pemilu; b. Ikut menyukseskan Pembangunan; c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. 2. Menjamin tetap tegaknya negara RI, 3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional, 4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, 5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara, 6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni: 1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional 1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization ) 2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur. 3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20. b. Bidang Ekonomi Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup : 1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan 2) Koperasi 3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya 4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung. 2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966 Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip: a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan. b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya. 3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967 Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas. Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu: a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya. c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy. DAFTAR PUSTAKA Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu. http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm http://www.wikipedia.org

Selasa, 28 April 2015

Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Lapas Cebongan

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM
Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut :
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid
KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN
Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib 
Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti :
adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta.
- adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan.
- adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.
- Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini.
- Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi.
Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi :
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
4) bangunan, dan tempat2 lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
5) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
Selain itu Komnas Ham pun memiliki kewenangan untuk pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti (Vide Pasal 89 ayat (4) huruf (c), (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)
KEWENANGAN PERADILAN SIPIL DAN HAM PADA KASUS CEBONGAN
Banyak tayangan di televisi yang menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di proses melalui Peradilan Militer bukan peradilan sipil. Pendapat ini merupakan suatu pendapat yang keliru, seharusnya kompetensi kewenangan mengadil berada pada kewenangan pengadilan sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi :
PRAJURIT TUNDUK KEPADA KEKUASAAN PERADILAN MILITER DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA MILITER DAN TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA UMUM YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”.
Pada ketentuan KUHPM yang tidak mengatur adanya ketentuan peristiwa terjadinya pembunuhan berencana, adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :
a. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
b. KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
c. KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.
d. KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
e. KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
f. PENCURIAN DAN PENADAHAN
g. PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Untuk itu karena ketentuan hukum acaranya sudah sangat jelas maka terhadap seluruh pelaku pembantaian di Lapas Cebongan sudah amat patut di proses melalui Peradilan sipil bukan peradilan militer yaitu diproses melalui HUKUM PIDANA SIPIL (Vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI) atau di Proses Melalui Peradilan HAM (Vide Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM), karena ketentuan peradilan sipil amatlah jelas sudah diatur dalm KUHAP, jadi tidaklah perlu adanya suatu persepsi dan atau debat table yang menyatakan belum ada ketentuan hukumnya oknum anggota TNI di Proses melalui Peradilan Sipil dalam rangka penghormatan terhadap hukum sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan asas hukum EQUALITY BEFORE THE LAW.
Proses hukum ini amatlah penting agar didapat suatu efek penjeraan/ Deterence, supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang yang disebabkan kurangnya efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.


Tags:

Selasa, 31 Maret 2015

Filosofi Negara Menurut Tan Malaka

‘Saya harus angkat bicara, untuk jutaan rakyat tertindas di Timur’ suara tegas itu lahir dari mulut Tan Malaka di Moskwa saat konferensi Komunis Internasional (Komintern). Tan Malaka adalah legenda hidup zaman pergerakan. Namanya terkenal di kalangan kaum nasionalis Indonesia. Karya-karyanya, seperti Naar de Republiek Indonesia (1925) dan Massa Actie(1926) menjadi bacaan di kalangan aktivis pergerakan tidak terkecuali buat Sukarno. Perbincangan tentangnya diselang-selingi bumbu beraroma mitos. Ia tokoh yang masyhur, pahlawan nasional yang sempat dilupakan selama bertahun-tahun dan kini namanya mulai disebut dimana-mana.

"Riwayat hidupnya bagaikan cerita detektif yang penuh ketegangan," kata Dr Alfian dalam tulisannya, "Tan Malaka Pejuang Revolusioner yang Kesepian". Muhammad Yamin menyebutnya sebagai Bapak Republik Indonesia yang dipersamakan dengan Washington yang merancang Republik Amerika Serikat jauh sebelum merdeka, atau dengan Rizal-Bonifacio yang meramalkan berdirinya Filipina sebelum revolusi terjadi. Rudolf Mrazek menyebut Tan Malaka sebagai manusia komplet.

Tapi kenapa gagasannya yang brilian tidak pernah bisa direalisasikan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh pengikut-pengikutnya? Itu bisa terjadi karena, “hatinya terlalu teguh untuk diajak berkompromi dan punggungnya terlalu lurus untuk diajak sedikit membungkuk,” kata Hasan Nasbi, penulis buku Filosofi Negara Menurut Tan Malaka.

Ia seorang marxis yang berjiwa nasionalis yang dalam beberapa hal memiliki paradoksalnya sendiri: berpikiran marxis secara total dan bertindak sebagai nasionalis yang radikal. Tan Malaka adalah pejuang yang gigih dan pemikir ulung, betapa pun aktivitas politiknya selalu menimbulkan kontroversi.

Tan Malaka dalam perjuanganyya tampak hendak menjalankan tesis Trotsky tentang ”revolusi terus-menerus”. Bagi Trotsky, di sebuah negeri seperti Rusia dan Indonesia—yang tak punya kelas borjuasi yang kuat—revolusi sosialis harus berlangsung tanpa jeda. Trotsky tak setuju dengan teori bahwa dalam masyarakat seperti Rusia dan Indonesia revolusi berlangsung dalam dua tahap: pertama, tahap ”borjuis” dan ”demokratis”; kedua, baru setelah itu, ”tahap sosialis”.

Bagi Trotsky, di negeri yang ”setengah-feodal dan setengah-kolonial”, kaum borjuis terlampau lemah untuk menyelesaikan agenda revolusi tahap pertama: membangun demokrasi, mereformasi pemilikan tanah, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Maka kaum proletarlah yang harus melaksanakan revolusi itu. Begitu tercapai tujuannya, kelas buruh melanjutkan revolusi tahap kedua, ”tahap sosialis”.

Tapi Tan bukanlah seorang gegabah dalam menjalankan revolusinya, ia tak turut serta dalam pemberontakan yang  dimotori PKI dan tokoh Sarekat Islam pada 1926, ia punya alasan kuat kenapa dia tak setuju pemberontakan itu. Hal tersebut telah lebih dulu ditulisnya dalam brosur Massa Actie. Menurut Tan, pemberontakan yang dinyalakan oleh segelintir orang anarkis hanyalah impian seorang yang sedang demam. Mungkin Tan hendak mengatakan bahwa sebuah revolusi untuk kemerdekaan tak bisa dilakukan secara serampangan. Butuh dukungan situasi obyektif sebagai prasyarat bagi lahirnya revolusi itu sendiri. Ia menganjurkan pemboikotan terhadap industri-industri milik kaum imperialis jauh lebih baik daripada langsung melancarkan pemberontakan tanpa persiapan yang matang.

Mungkin Tan benar. Pemberontakan itu sendiri bubar di tengah jalan. Partai hancur sekali pukul. Pemimpin pergerakan banyak ditangkapi. Gerakan pun melemah. Namun pemberontakan itu sendiri menjadi salah satu pendorong bagi gerakan selanjutnya dalam bingkai sejarah revolusi di Indonesia. Pemberontakan 1926, betapa pun mengalami kegagalan, turut mematangkan kondisi obyektif sebagai prasyarat terjadinya revolusi di Indonesia.

Tan juga menyuarakan revolusi berpikir bagi masyarakat Indonesia, ia mendesak revolusi pemikiran dan pendidikan di Indonesia karena ini merupakan hal yang mendesak menjelang kemerdekaan Republik. “Kemerdekaan yang dicapai melalui revolusi nasional, yang menentukan batas-batas politik sebuah negara, harus segera diikuti oleh revolusi alam pemikiran masyarakat Indonesia dari logika mistika ke cara berpikir rasional yang mengandalkan ilmu bukti” Katanya.  Tan menyadari masyarakat agraris seperti di Jawa akan selamanya terbelenggu oleh dirinya sendiri selama tidak bisa membebaskan diri dari waham-waham takhyul. Kemajuan sebuah bangsa dimulai ketika bangsa itu merdeka 100 persen dan berani menggunakan akal pikiran yang logis dan rasional.

Pemikiran Tan ini memang senafas dengan Immanuel Kant, pemikir zaman Aufklaerung yang mengatakan bahwa pembebasan manusia dari ketidakdewasaan yang diciptakannya sendiri. Ketidakdewasaan adalah ketidakmampuan manusia untuk memakai pengertiannya sendiri tanpa pengarahan orang lain. Sapere Aude! Itulah motto zaman pencerahan yang membebaskan warga Eropa dari sebuah zaman yang diwarnai kegelapan akal budi.

Tapi, memang sejak Agustus 1945, Tan Malaka berubah menjadi makhluk legenda. Ia muncul menghilang bagaikan titisan dewa.

Karena keteguhan sikapnya dan aksi frontal dalam menentang sesuatu hal yang menurutnya tidak ideal, ia diperlakukan sebagai onak dalam daging bagi kelompok - kelompok yang berseberangan dengannya. Dan, kejadian memilukan itu terjadi di Selopanggung, 19 Februari 1949. Dor! Sebutir peluru menghabisi riwayatnya. Nyawanya melesat. Namun sebelumnya dia telah berwasiat, “di dalam kubur suaraku akan terdengar lebih keras!”

Dengan segala kekurangannya, Tan Malaka adalah manusia komplet: pemikir tangguh dan pejuang yang ulet. Ia menggiring masyarakat Indonesia kedalam jurang kebebasan berfikir, ia melakukan pembebasan bagi mereka yang terhina dan lapar, sang pahlawan pun akhirnya mati. Kini kita mengerti, revolusi tak pernah sama dengan dongeng yang sempurna.

Kamis, 15 Januari 2015

KUTIPAN

A. KUTIPAN

1) Pengertian Kutipan

Kutipan adalah suatu kata yang mungkin semua orang belum tahu apa maksudnya. Kutipan juga merupakan suatu gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

2) Prinsip-prinsip dalam mengutip

Dalam membuat tulisan kita pasti sering mengambil atau mengutip dari tulisan orang lain, maka dari itu perlu kita tahu bagaimana prinsip-prinsip yang benar dalam mengutip dari tulisan orang lain. Diantaranya adalah sebagai berikut:

a. apabila dalam mengutip sebuah karya atau tulisan yang ada salah ejaan dari sumber kutipan kita, maka sebaiknya kita biarkan saja apa adanya seperti sumber yang kita ambil tersebut. Kita sebagai pengutip tidak diperbolehkan membenarkan kata ataupun kalimat yang salah dari sumber kutipan kita.

b.dalam kutipan kita diperkenankan menghilangkan bagian-bagian kutipan dengan syarat bahwa
penghilangan bagian itu tidak menyebabkan perubahan makna atau arti yang terkandung dalam sumber kutipan kita. Caranya :
# Menghilangkan bagian kutipan yang kurang dari satu alinea.
Bagian yang dihilangkan diganti dengan tiga titik berspasi.
# Menghilangkan bagian kutipan yang kurang dari satu alinea.
Bagian yang dihilangkan diganti dengan tiga titik berspasi sepanjang garis (dari margin kiri sampai margin kanan).

3) Jenis-jenis Kutipan

Terdapat beberapa jenis kutipan, antara lain adalah Kutipan langsung dan Kutipan Tidak langsung. Disini saya akan mencoba menjelaskan jenis-jenis kutipan tersebut.

a.Kutipan Langsung adalah kutipan yang sama persis seperti kutipan aslinya, atau sumber yang kita ambil untuk mengutip. Disini kita sama sekali tidak boleh merubah atau menghilangkan kata atau kalimat dari sumber kutipan kita.Kalaupun ada keraguan atau kesalahan dalam kutipan yang kita ambit tersebut kita hanya dapat memandakannya dengan [sic!] yang menandakan kita mengutip langsung tanpa ada editan dan kita tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan dari kutipan ynag kita ambil. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ]. Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll.

b. Kutipan Tidak Langsung adalah kutipan yang telah kita ringkas intisarinya dari sumber kutipan aslinya. Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ) seperti telah dicontohkan.

d. Kutipan pada catatan kaki

e. Kutipan atas ucapan lisan

f. Kutipan dalam kutipan

g. Kutipan langsung pada materi

4) Teknik Mengutip

Beberapa cara teknik mengutip kutipan langsung dan tidak langsung diantaranya sebagai berikut.

1. Kutipan langsung

a) Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris :

*  kutipan diintegrasikan dengan teks

* jarak antar baris kutipan dua spasi

* kutipan diapit dengan tanda kutip

* sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.

b) Kutipan Langsung yang terdiri lebih dari 4 baris :

* kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi

* jarak antar kutipan satu spasi

* kutipan dimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan.

* kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.

* di belakang kutipan diberi sumber kutipan (seperti pada 1)

2. Kutipan tidak langsung

* kutipan diintegrasikan dengan teks

*  jarak antar baris kutipan spasi rangkap

*  kutipan tidak diapit tanda kutip

*  sesudah selesai diberi sumber kutipan

3. Kutipan pada catatan kaki

Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli.

4. Kutipan atas ucapan lisan

Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.

5. Kutipan dalam kutipan

Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.

B. DAFTAR PUSTAKA

1) Pengertian Daftar Pustaka

Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulis ilmiah. Daftar Pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan (contohnya: thesis). Melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.

2) Unsur-unsur Daftar Pustaka

Unsur-unsur yang harus kita perhatikan dalam menulis daftar pustaka diantaranya: nama pengarang, penerjemah, tahun terbit, judul buku, kota terbit, dan penerbit. Selain itu ada pula unsur-unsur yang bisa ada namun tak selalu ada, misalnya: nama editor atau penyunting, jilid buku, edisi buku, dan anak judul. Disebut tak selalu ada karena tak semua buku memiliki unsur-unsur ini.

Yang sering membingungkan kita dalam menulis daftar pustaka diantaranya adalah cara menuliskan nama pengarang. Pada daftar pustaka, nama pengarang kita tuliskan terbalik yaitu nama belakang terlebih dahulu di ikuti tanda koma(,) baru nama depannya. Berikut ini tata cara membalikan nama pengarang dalam daftar pustaka:

Nama belakang ditulis lebih dahulu daripada nama depan, meskipun bukan merupakan nama keluarga.Misalnya: Dewi Rieka…………..> ditulis sebagai:  Rieka, Dewi.
Nama belakang yang bagian akhirnya berupa singkatan tidak diletakkan di bagian depan pembalikan.Misalnya: Triani Retno A  ………………>  ditulis sebagai:  Retno A, Triani  dan bukan A, Triani Retno
Nama yang mencantumkan gelar tradisi, maka nama yang diletakkan di depan dalam pembalikan adalah nama yang tercantum setelah gelar.Misalnya: Rahman Sutan Radjo  ………………..>  ditulis sebagai: Rajo, Rahman Sutan
Nama yang mencantumkan kata bin atau binti, maka yang dicantumkan di depan dalam penulisan daftar pustaka adalah nama yang tercantum setelah kata bin atau binti tersebut.Misalnya: Siti Nurhaliza binti Rustam  ……………..> ditulis sebagai: Rustam, Siti Nurhaliza binti
Nama pengarang memiliki nama majemukMisalnya: Hillary Rodham-Clinton ………………………> ditulis sebagai: Rodham-Clinton, Hillary  dan bukan Clinton, Hillary Rodham.
Nama keluarga berada di bagian depan nama seperti nama-nama orang Cina, maka tidak perlu ada pembalikan nama dalam penulisan daftar pustaka. Misalnya: Wong Kam Fu   ………..> ditulis sebagai: Wong, Kam FuKecuali jika mencantumkan nama Barat, maka asas pembalikan nama ini tetap berlaku. Misalnya: Michelle Yeoh  ………….>  ditulis sebagai: Yeoh, Michelle
Penulisan nama-nama pengarang dari Eropa yang memiliki kata depan, kata sandang, atau perpaduannya juga memiliki peraturan tersendiri dalam penulisan daftar pustaka. Misalnya nama-nama Italia yang nama keluarganya didahului dengan awalan, maka kata utama ada pada awalan tersebut. Misalnya:  Leonardi Di Caprio …………………> ditulis sebagai:  Di Caprio, LeonardoAkan tetapi, nama-nama Italia yang nama keluarganya berawalan d’ de, de’, degli, dei, dan de li, maka kata utama ada nama setelah awalan itu. Misalnya: Lorenzo d’Montana …………>  ditulis sebagai:  Montana, Lorenzo d’

3) Jenis-jenis Daftar Pustaka

#Kelompok Textbook
a. Penulis perorangan
b. Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor
c. Buku yang ditulis / dibuat oleh lembaga
d. Buku terjemahan

# Kelompok Jurnal
a. Artikel yang disusun oleh penulis
b. Artikel yang disusun oleh lembaga
c. Kelompok makalah yang diresentasikan dalam seminar / konferensi /
simposium

# Kelompok disertasi / tesis

# Kelompok makalah / informasi dari Internet

4) Teknik Penulisan Daftar Pustaka

Dalam penulisan daftar pustaka kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah, tanpa menggunakan angka arab (1,2,3, dan seterusnya).
Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
-Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)
-Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)
-Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
-Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik
-Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.
Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :
– Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah:
• Nama Pengarang• Tanggal revisi terakhhir• Judul Makalah• Media yang memuat• URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file• Tanggal akses.  – Menurut Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut: Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online
Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatanresminya), nomor, volume, halaman dan alamat website.*) Nama majalah online harus ditulis miring
Artikel umum dari internet dengan nama
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) Judul artikel harus ditulis miring.

Artikel umum dari internet tanpa nama
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.

C. CONTOH KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA

1) Buku

a) Buku tanpa Bab
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . which offered a theoretical backdrop for a number of innovative behavior modification approaches
(Skinner, 1969).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Skinner, B.F. (1969). Contingencies of reinforcement. New York: Appleton-Century- Crofts.
Bremner, G., & Fogel, A. (Eds.). (2001). Blackwell handbook of infant development. Malden, MA: Blackwell.

b) Buku dengan Bab
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . The elucidation of the potency of infant-mother relationships, showing how later adaptations echo the
quality of early interpersonal experiences (Harlow, 1958, chap. 8).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Harlow, H. F. (1958). Biological and biochemical basis of behavior. In D. C. Spencer (Ed.), Symposium on
interdisciplinary research (pp. 239-252). Madison: University of Wisconsin Press.

c) Buku tanpa penulis
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . the number of recent graduates from art schools in France has shown that this is a trend worldwide (Art
Students International, 1988).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Art students international. (1988). Princeton, NJ: Educational Publications International.

d) Buku dengan edisi / versi
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Strunk, W., Jr., & White, E. B. (1979). The elements of style (3rd ed.). New York: Macmillan.
Cohen, J. (1977). Manual labor and dream analysis (Rev. ed.). New York: Paradise Press.
American Psychiatric Association. (1994). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (4th Ed.).
Washington, DC: Author.

e) Buku terjemahan
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Luria, A. R. (1969). The mind of a mnemonist (L. Solotaroff, Trans.). New York: Avon Books. (Original work
published 1965)

f) Buku dengan beberapa volume
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . The cognitive development of the characters in Karlin’s class illustrates the validity of this new method of
testing (Wilson & Fraser, 1988-1990).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Wilson, J. G., & Fraser, F. (Eds.). (1988-1990). Handbook of wizards (Vols. 1-4). New York: Plenum Press.

2) Jurnal

a) Artikel Jurnal
Referensi pada tulisan (kutipan)
When quoting an author’s words exactly, indicate the page number:
Even some psychologists have expressed the fear that “psychology is in danger of losing its status as an
independent body of knowledge” (Peele, 1981, p. 807).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Peele, S. (1981). Reductionism in the psychology of the eighties: Can biochemistry eliminate addiction,
mental illness, and pain? American Psychologist, 36, 807-818.

b) Artikel Jurnal, lebih dari enam pengarang
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . the nutritional value of figs is greatly enhanced by combining them with the others (Cates et al., 1991).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Cates, A. R., Harris, D. L., Boswell, W., Jameson, W. L., Yee, C., Peters, A. V., et al. (1991). Figs and dates and
their benefits. Food Studies Quarterly, 11, 482-489.

3) Sumber Digital

a) Buku elektonik dari perpustakan digital
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Wharton, E. (1996). The age of innocence. Charlottesville, VA: University of Virginia Library. Retrieved March
6, 2001, from netLibrary database.

b) Artikel Jurnal dari perpustakaan digital
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Schraw, G., & Graham, T. (1997). Helping gifted students develop metacognitive awareness. Roeper Review,
20, 4-8. Retrieved November 4, 1998, from Expanded Academic ASAP database.

c) Artikel Majalah atau Koran dari Internet (bukan dari perpustakaan digital)
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Sarewitz, D., & Pielke, R. (2000, July). Breaking the global warming gridlock [Electronic version]. The Atlantic
Monthly, 286(1), 54-64.

d) Artikel e-Journal
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Bilton, P. (2000, January). Another island, another story: A source for Shakespeare’s The Tempest.
Renaissance Forum, 5(1). Retrieved August 28, 2001, from

http://www.hull.ac.uk/renforum/current.htm

e) Halaman Web
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Shackelford, W. (2000). The six stages of cultural competence. In Diversity central: Learning. Retrieved April
16, 2000, from http://www.diversityhotwire.com/learning/cultural_insights.html

f) Web Site dari organisasi
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
American Psychological Association. (n.d.) APAStyle.org: Electronic references. Retrieved August 31, 2001,
from http://www.apa.org/journals/webref.html

4) Sumber Lain

a) Artikel Koran, tanpa pengarang
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Counseling foreign students. (1982, April). Boston Globe, p. B14.

b) Tesis
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Caravaggio, Q. T. (1992). Trance and clay therapy. Unpublished master’s thesis, Lesley University, Cambridge,
MA.

c) Desertasi
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Arbor, C.F. (1995). Early intervention strategies for adolescents. Unpublished doctoral dissertation,
University of Massachusetts at Amherst.

ABSTRAK


A. DEFINISI

Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.

Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.

Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli

B. FUNGSI ABSTRAK

Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.

Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.

C. ISI ABSTRAK

Sebuah abtrak memuat beberapa unsur penelitian yang telah dibuat. Isi abstrak meliputi judul penelitian, rumusan masalah penelitian, metode penelitian, teknik dan pengumpulan data penelitian serta hasil dan kesimpulan peneltian yang telah dibuat. Kesemuanya itu terangkum dalam abstrak. Penulisan abstrak cukup singkat, jelas dan padat serta sesuai dengan kaidah penulisan.

D. TIPS MEMBUAT ABSTRAK

Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.

E. CONTOH ABSTRAK

1. CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH

Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.

2. CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI

Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.

3. CONTOH ABSTRAK PERATURAN

UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
– Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Sumber :
http://teddyhangkoso.blogspot.com/2010/05/teknik-mengutip.html
http://pelangibersinar.blogspot.com/2010/05/prinsip-mengutip.html
http://bilikide.blogspot.com/2009/03/daftar-pustaka_8312.html
http://www.anneahira.com/penulisan-daftar-pustaka.html
http://www.anneahira.com/abstrak-tesis.htm
http://www.lintasberita.us/topic/pengertian+abstrak

ALINEA ATAU PARAGRAF

PENGERTIAN ALINEA ATAU PARAGRAF
Paragraf atau alinea adalah suatu bentuk bahasa yang biasanya merupakan hasil penggabungan beberapa kalimat. Paragraf atau alinea biasanya dibuat dibaris baru dengan 5 spasi, sehingga tulisannya terlihat menjorok ke dalam. Dalam upaya menghimpun beberapa kalimat menjadi paragraph, yang perlu diperhatikan adalah kesatuan dan kepaduan. Kesatuan berarti seluruh kalimat dalam paragraf membicarakan satu gagasan(gagasan tunggal).Kepaduan berarti seluruh kalimat dalam paragraf itu kompak, saling berkaitan mendukung gagasan tunggal paragraf.
Dalam kenyataannya kadang-kadang kita menemukan alinea yang hanya terdiri atas satu kalimat, dan hal itu memang dimungkinkan. Namun, dalam pembahasan ini wujud alinea semacam itu dianggap sebagai pengecualian karena disamping bentuknya yang kurang ideal jika ditinjau dari segi komposisi, alinea semacam itu jarang dipakai dalam tulisan ilmiah. Paragraf diperlukan untuk mengungkapkan ide yang lebih luas dari sudut pandang komposisi, pembicaraan tentang paragraf sebenarnya ssudah memasuki kawasan wacana atau karangan sebab formal yang sederhana boleh saja hanya terdiri dari satu paragraf. Jadi, tanpa kemampuan menyusun paragraf, tidak mungkin bagi seseorang mewujudkan sebuah karangan.


TUJUAN PEMBENTUKAN ALINEA ATAU PARAGRAF
- Memudahkan pengertian dan pemahaman terhadap satu tema.
- Memisahkan dan menegaskan perhentian secara wajar dan normal


UNSUR-UNSUR ALINEA ATAU PARAGRAF
Paragraf terdiri atas kalimat topik atau kalimat pokok dan kalimat penjelas atau kalimat pendukung. Kalimat topik merupakan kalimat terpenting yang berisi ide pokok alinea. Sedangkan kalimat penjelas atau kalimat pendukung berfungsi untuk menjelaskan atau mendukung ide utama.
A. Ciri kalimat topik :
1. Mengandung permasalahan yang potensial untuk diuraikan lebih lanjut.
2. Mengandung kalimat lengkap yang dapat berdiri sendiri.
3. Mempunyai arti yang jelas tanpa dihubungkan dengan kalimat lain.
4. Dapat dibentuk tanpa kata sambung atau transisi


B Ciri kalimat pendukung :
1. Sering merupakan kalimat yang tidak dapat berdiri sendiri.
2. Arti kalimatnya baru jelas setelah dihubungkan dengan kalimat lain dalam satu alinea.
3. Pembentukannya sering memerlukan bantuan kata sambung atau frasa penghubung atau kalimat transisi.
4. Isinya berupa rincian, keterangan, contoh, dan data lain yang bersifat mendukung kalimat topik


SYARAT-SYARAT ALINEA ATAU PARAGRAF
1. Kesatuan
Tiap alenia hanya mengandung satu gagasan pokok atau satu topik. Fungsi alenia adalah mengembangkan gagasan pokok atau topik tersebut. Oleh karena itu, dalam pengembangannya tidak boleh ada unsur-unsur yang sama sekali tidak berhubungan dengan topik atau gagasan tersebut. Alenia dianggap mempunyai kesatuan, jika kalimat-kalimat dalam alenia itu tidak telepas dari topiknya atau selalu relevan dengan topik.


2. Koherensi
Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh sebuah alenia ialah koherensi atau kepaduan, yakni adanya hubungan yang harmonis, yang memperlihatkan kesatuan kebersamaan antara satu kalimat dengan kalimat yang lainnya dalam sebuah alenia. Alenia yang memiliki koherensi akan sangat memudahkan pembaca mengikuti alur pembahasan yang disuguhkan. Ketiadaan Koherensi dalam sebuah alenia akan menyulitkan pembaca untuk menghubungkan satu kalimat dengan kalimat lainnya. Dalam koherensi, termasuk pula keteraturan (sistematika) urutan gagasan. Gagasan dituturkan pula secara teratur dari satu detail ke detail berikutnya, dari satu fakta ke fakta selanjutnya, dari satu soal ke soal yang lain, sehingga pembaca dapat dengan mudah mengikuti uraian yang disajikan dengan seksama. Untuk menyatakan kepaduan atau koherensi dari sebuah alenia, ada bentuk lain yang sering digunakan yaitu penggunaan kata atau frasa (kelompok kata) dalam bermacam-macam hubungan.


3. Pengembangan
Pengembangan paragraf sangat berkaitan erat dengan posisi kalimat topik karena kalimat topiklah yang mengandung inti permasalahan atau ide utama paragraf. Pengembangan paragraph deduktif, misalnya, yang menempatkan ide/gagasan utama pada awal paragraf, pasti berbeda dengan pengembangan paragraf induktif yang merupakan kebalikan dari paragraf deduktif. Demikian juga dengan tipe paragraf yang lainnya.
Selain kalimat topik, pengembangan paragraf berhubungan pula dengan fungsi paragraf yang akan dikembangkan: sebagai paragraf pembuka, paragraf pengembang, atau paragraf penutup. Fungsi tersebut akan mempengaruhi pemilihan metode pengembangan karena misi ketiga paragraf tersebut dalam karangan saling berbeda .
Metode pengembangan paragraf akan bergantung pada sifat informasi yang akan disampaikan,yaitu: persuasive, argumentatif, naratif, deskriptif, dan eksposisi. Metode tersebut sudah pasti digunakan untuk mengembangkan alinea argumentatif, misalnya akan berbeda dengan naratif.
Setelah mempertimbangkan faKtor tersebut barulah kita memilih salah satu metode pengembangan paragraf yang dianggap paling tepat dan efektif. Diantara banyak metode pengembangan paragraf yang terdapat di dalam buku – buku komposisi, disini diangkat enam metode yang umum dipakai untuk mengembangkan alinea dalam penulisan karangan. Metode yang dimaksud adalah : metode definisi, metode contoh, metode sebab-akibat, metode umum khusus, dan metode klasifikasi. Didalam mengarang, keenam metode pengembangan paragraf tersebut dapat dipakai silih berganti sesuai dengan keperluan mengarang si penulisnya.


1) Metode Definisi
Yang dimaksud dengan definisi adalah usaha penulis untuk menerangkan pengertian/konsepistilah tertentu. Untuk dapat merumuskan definisi yang jelas, penulis hendaknya memperhatikan klasifikasi konsep dan penentuan cirri khas konsep tersebut. Satu hal yang perlu diingat dalam membuat definisi, kita tidak boleh mengulang kata atau istilah yang kita definisikan di dalam teks definisi itu


2) Metode Proses
Sebuah paragraf dikatakan memakai metode proses apabila isi alinea menguraikan suatu proses. Proses ini merupakan suatu urutan tindakan atau perbuatan untuk menciptakan atau menghasilkan sesuatu. Bila urutan atau tahap – tahap kejadian berlangsung dalam waktu yang berbeda, penulis harus menyusunnya secara runtut (kronologis). Banyak sekali peristiwa atau kejadian yang prosesnya berbeda satu sama lainnya. Proses kerja suatu mesin , misalnya, tentu berbeda sangat jauh dengan proses peristiwa sejarah.


3) Metode Contoh
Dalam karangan ilmiah, contoh dan ilustrsi selalu ditampilkan. Contoh-contoh terurai, lebih-lebih yang memerlukan penjelasan rinci tentu harus disusun berbentuk paragraf.


4) Metode Sebab-Akibat
Metode sebab-akibat atau akibat-sebab (kausalitas) dipakai untuk menerangkan suatu kejadian dan akibat yang ditimbulkannya, atau sebaliknya. Factor yang terpenting dalam metode kausalitas ini adalah kejelasan dan kelogisan. Artinya, hubungan kejadian dan penyebabnya harus terungkap jelas dan informasinya sesuai dengan jalan pikiran manusia. Metode kausalitas atau sebab-akibat umumnya tampil di tengah karangan yang berisi pembahasan atau analisis. Sifat paragrafnya argumentative murni atau dikombinasikan dengan deskriptif ata eksposisi.


5) Metode Umum-Khusus
Metode umum-khusnya dan khusus-umum paling banyak dipakai untuk mengembangkan gagasan paragraf agar tampak teratur. Bagi penulis pemula, belajar menyusun paragraf dengan metode ini adalah yang paling disarankan. Pertimbangannya, di samping mengembangkan urutan umum-khusus relative lebih gampang,juga karena model inilah yang paling banyak dipakai dalam karangan ilmiah dan tulisan eksposisi seperti arikel dalam media massa.


6) Metode Klasifikasi
Bila kita akan mengelompokan benda-benda atau non benda yang memiliki persamaan ciri seperi sifat, bentuk, ukuran, dan lain-lain, cara yang paling tepat adalah dengan metode klasifikasi. Klsifikasi sebenarnya bukan khusu untuk persamaan factor tersebut di atas, tetapi juga untuk perbedaan. Namun, pengelompokan tidak berhenti pada inventarisasi persamaan dan perbedaan. Setelah dikelompokan, lalu dianalisis untuk mendapatkan generalisasi, atau paling tidak untuk diperbandingkan atau dipertentangkan satu sama lainnya.




5. JENIS-JENIS ALINEA ATAU PARAGRAF
Paragraf memiliki banyak ragamnya. Untuk membedakan paragraf yang satu dari paragraf yang lain berdasarkan kelompoknya,yaitu : jenis paragraf menurut posisi kalimat topiknya, menurut sifat isinya, menurut fungsinya dalam karangan.




1). Jenis paragraf menurut posisi kalimat topiknya
Kalimat yang berisi gagasan utama paragraf adalah kalimat topik. Karena berisi gagasan utama itulah keberadaan kalmat topic dan letak posisinya dalam paragraf menjadi penting. Posisi kalimat topik di dalam paragraf yang akan memberi warna sendiri bagisebuah paragraf. Berdasarkan posisi kalimat topik, paragraf dapa dibedakan atas empat macam, yaitu : paragraf deduktif, paragraf induktif, paragraf deduktif-induktif(campuran), paragraf penuh kalimat topik.


A. Paragraf Deduktif
Adalah paragraf yang letak kalimat pokoknya di tempat kan pada bagian awal paragraf ,yaitu paragraf yang menyajikan pokok permasalahan terlebih dahulu, yang dimulai dengan pernyataan umum yang disusun dengan uraian atau penjelasan khusus (umum-khusus).


Contoh paragraf deduktif :
" Olahraga akan membuat badan kita menjadi sehat dan tidak mudah terserang penyakit. Fisik orang yang berolahraga dengan yang jarang atau tidak pernah berolahraga sangat jelas berbeda. Contohnya jika kita sering berolahraga fisik kita tidak mudah lelah, sedangkan yang jarang atau tidak pernah berolahraga fisiknya akan cepat lelah dan mudah terserang penyakit."


Contoh lain paragraph deduktif :
”Kemauannya sulit untuk diikuti. Dalam rapat sebelumnya, sudah diputuskan bahwa dana itu harus disimpan dulu. Para peserta sudah menyepakati hal itu. Akan tetapi, hari ini ia memaksa menggunakannya untuk membuka usaha baru.”




B. Paragraf Induktif
Paragraf induktif ditandai dengan terdapatnya kalimat utama di akhir paragraf dan diawali dengan uraian atau penjelasan bersifat khusus dan diakhiri dengan pernyataan umum (khusus-umum).


Contoh paragraf induktif:
" Yang menyebabkan banjir di Jakarta sangat jelas disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Contohnya saja masih banyak orang-orang yang buang sampah yang tidak pada tempatnya. Selain itu masyarakat juga tidak peduli terhadap selokan di sekitarnya. Oleh sebab itu maka seharusnya pemerintah setempat harus lebih mensosialisasikan bahaya banjir kepada masyarakat. Supaya masyarakat dapat ikut serta dalam bersosialisasi terhadap bahaya banjir. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwa seluruh masyarakat dan pemerintah setempat harus menggalakan supaya Jakarta bebas banjir dengan cara membuang sampah pada tempatnya dan membersihkan selokan di sekitarnya."


Contoh lain paragraf induktif :
“Semua orang menyadari bahwa bahasa merupakan sarana pengembangan budaya. Tanpa bahasa, sendi-sendi kehidupan akan lemah. Komunikasi tidak lancer. Informasi tersendat-sendat. Memang bahasa merupakan alat komunikasi yang penting, efektif dan efisien”.




C. Paragraf Campuran
Paragraf campuran ditandai dengan terdapatnya kalimat utama di awal dan akhir paragraph (deduktif-induktif). Kalimat pada akhir paragraf umumnya menjelaskan atau menegaskan kembali gagasan utama yang terdapat pada awal paragraf.


Contoh paragraf campuran :
”Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak dapat dilepaskan dari komunikasi. Kegiatan apa pun yang dilakukan manusia pasti menggunakan sarana komunikasi, baik sarana komunikasi yang sederhana maupun yang modern. Kebudayaan dan peradaban manusia tidak akan bias maju seperti sekarang ini tanpa adanya sarana komunikasi”.


Contoh lain paragraf campuran :
" Pemerintah menyadari bahwa rakyat Indonesia memerlukan rumah yang kuat,murah, dan sehat. Pihak dari pekerjaan umum sudah lama menyelidiki bahan rumah yang murah, tetapi kuat. Tampaknya bahan perlit yang diperoleh dari batuan gunung beapi sangat menarik perhatian para ahli. Bahan ini tahan api dan air tanah. Usaha ini menunjukan bahwa pemerintah berusaha membangun rumah yang kuat, murah dan sehat untuk memenuhi kebutuhan rakyat."


2). Jenis paragraf atau alinea berdasarkan paragraf penuh kalimat topik
Seluruh kalimat yang membangun paragraf sama pentingnya sehingga tidak satupun kalimat yang khusus menjadi kalimat topik. Kondisi seperti itu dapat atau biasa terjadi akibat sulitnya menentukan kalimat topic karena kalimat yang satu dan lainnya sama-sama penting. Paragraf semacam ini sering dijumpai dalam uraian-uraian bersifat dskriptif dan naratif terutama dalam karangan fiksi.


Contoh paragraf penuh kalimat topik :
" Pagi hari itu aku berolahraga di sekitar lingkungan rumah. Dengan udara yang sejuk dan menyegarkan. Di sekitar lingkungan rumah terdengar suara ayam berkokok yang menandakan pagi hari yang sangat indah. Kuhirup udara pagi yang segar sepuas-puasku."



3). Jenis Paragraf Menurut Sifat Isinya
Berdasarkan sifat isinya, alinea dapat digolongkan atas lima macam,yaitu:
1. Eksposisi
Berisi uraian atau penjelasan tentang suatu topik dengan tujuan memberi informasi.
Contoh:
Para pedagang daging sapi di pasar-pasar tradisional mengeluhkan dampak pemberitaan mengenai impor daging ilegal. Sebab, hampir seminggu terakhir mereka kehilangan pembeli sampai 70 persen. Sebaliknya, permintaan terhadap daging ayam dan telur kini melejit sehingga harganya meningkat.


2. Argumentatif
Bertujuan membuktikan kebenaran suatu pendapat/ kesimpulan dengan data/ fakta konsep sebagai alasan/ bukti.
Contoh:
Sebagian anak Indonesia belum dapat menikmati kebahagiaan masa kecilnya. Pernyataan demikian pernah dikemukakan oleh seorang pakar psikologi pendidikan Sukarton (1992) bahwa anakanak kecil di bawah umur 15 tahun sudah banyak yang dilibatkan untuk mencari nafkah oleh orang tuanya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya anak kecil yang mengamen atau mengemis di perempatan jalan atau mengais kotak sampah di TPA, kemudian hasilnya diserahkan kepada orang tuanya untuk menopang kehidupan keluarga. Lebih-lebih sejak negeri kita terjadi krisis moneter, kecenderungan orang tua mempekerjakan anak sebagai penopang ekonomi keluarga semakin terlihat di mana-mana.


3. Deskriptif
Berisi gambaran mengenai suatu hal atau keadaan sehingga pembaca seolah-olah melihat, merasa atau mendengar hal tersebut.
Contoh:
Gadis itu menatap Doni dengan seksama. Hati Doni semakin gencar memuji gadis yang mempesona di hadapanya. Ya, karena memang gadis didepannya itu sangat cantik. Rambutnya hitam lurus hingga melewati garis pinggang. Matanya bersinar lembut dan begitu dalam, memberikan pijar mengesankan yang misterius. Ditambah kulitnya yang bersih, dagu lancip yang menawan,serta bibir berbelah, dia sungguh tampak sempurna.


4. Persuasif
Karangan ini bertujuan mempengaruhi emosi pembaca agar berbuat sesuatu. isi paragraf ini mempromosikan sesuatu dengan cara mempengaruhi atau mengajak pembaca. Paragraf persuasif banyak dipakai dalam penulisan iklan,terutama majalah dan Koran .
Contoh:
Dalam diri setiap bangsa Indonesia harus tertanam nilai cinta terhadap sesama manusia sebagai cerminan rasa kemanusiaan dan keadilan. Nilai-nilai tersebut di antaranya adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya, mengembangkan sikap tenggang rasa dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai sesama anggota masyarakat, kita harus mengembangkan sikap tolong-menolong dan saling mencintai. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat dipenuhi oleh suasana kemanusian dan saling mencintai.


5. Naratif
Karangan ini berisi rangkaian peristiwa yang susul-menyusul, sehingga membentuk alur cerita. Karangan jenis ini sebagian besar berdasarkan imajinasi.
Contoh:
Jam istirahat. Aldi tengah menulis sesuatu di buku agenda sambil menikmati bekal dari rumah. Sesekali kepalanya menengadah ke langit-langit perpustakaan, mengernyitakan kening,tersenyum dan kembali menulis. Asyik sekali,seakan diruang perpustakaan hanya ada dia.



4). Jenis Paragraf Menurut Fungsi / Tujuannyanya dalam Karangan
Menurut fungsinya, paragraf dapat dibedakan menjadi 3 , yaitu:
1. Paragraf Pembuka
Paragraf pembuka biasanya memiliki sifat ringkas menarik, dan bertugas menyiapkan pikiran pembaca kepada masalah yang akan diuraikan. Paragraf pembuka biasanya bertujuan untuk mengutarakan suat aspek pokok pembicaraan dalam karangan .
Sebagai bagian awal sebuah karangan, paragraf pembuka harus di fungsikan untuk:
1. Menghantar pokok pembicaraan.
2. Menarik minat pembaca.
3. Menyiapkan atau menata pikiran untuk mengetahui isi seluruh karangan.
Setelah memiliki ke tiga fungsi tersebut di atas dapat dikatakan paragraf pembuka memegang peranan yang sangat penting dalam sebuah karangan. Paragraf pembuka harus disajikan dalam bentuk yang menarik untuk pembaca. Untuk itu bentuk berikut ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan menulis paragraf pembuka,yaitu:
1. Kutipan, peribahasa, anekdot
2. Pentingnya pokok pembicaraan
3. Pendapat atau pernyataan seseorang
4. Uraian tentang pengalaman pribadi
5. Uraian mengenai maksud dan tujuan penulisan
6. Sebuah pertanyaan.
Contoh paragraf pembuka :
Pemuli baru saja usai. Sebagian orang, terutama caleg yang sudah pasti jadi, merasa bersyukur karena pemilu berjalan lancer seperti yang diharapkan. Namun, tidak demikian yang dirasakan oleh para caleg yang gagal memperoleh kursi di parlemen. Mereka mengalami stress berat hingga tidak bias tidur dan tidak mau makan.


2. Paragraf Penghubung
Paragraf penghubung berisi inti masalah yang hendak disampaikan kepada pembaca. Secara fisik, paragraf ini lebih panjang dari pada paragraf pembuka. Sifat paragraf-paragraf penghubung bergantung pola dari jenis karangannya. Dalam karangan-karangan yang bersifat deskriptif, naratif, eksposisis, paragraf-paragraf itu harus disusun berdasarkan suatu perkembangan yang logis. Bila uraian itu mengandung pertentangan pendapat, maka beberapa paragraf disiapkan sebagai dasar atau landasan untuk kemudian melangkah kepada paragraf-paragraf yang menekankan pendapat pengarang.
Paragraf ini didalam karangan dapat difungsikan untuk:
1. Mengemukakan inti persoalan.
2. Memberikan ilustrasi.
3. Menjelaskan hal yang akan diuraikan pada paragraf berikutnya.
4. Meringkas paragraf sebelumnya
5. Mempersiapkan dasar bagi simpulan.


3. Paragraf Penutup
Paragraf penutup biasanya berisi simpulan (untuk argumentasi) atau penegasan kembali (untuk eksposisi) mengenai hal-hal yang dianggap penting. Paragraf ini merupakan pernyataan kembali maksud penulis agar lebih jelas. Mengingat paragraf penutup dimaksudkan untuk mengakhiri karangan. Penyajian harus memperhatikan hal sebagai berikut :
1. Sebagai bagian penutup,paragraf ini tidak boleh terlslu panjang.
2. Isi paragraf harus berisi simpulan sementara atau simpulan akhir sebagai cerminan inti seluruh uraian.
3. Sebagai bagian yang paling akhir dibaca, disarankan paragraf ini dpat menimbulkan kesan yang medalam bagi pembacanya.
Contoh paragraf penutup : Demikian proposal yang kami buat. Semoga usaha kafe yang kami dirikan mendapat ridho dari Tuhan YME serta bermanfaat bagi sesama. Atas segala perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Sumber :
id.wikipedia.org 
http://rororizky.blogspot.com
http://merrycmerry.blogspot.com/2011/11/makalah-paragraf.html 
http://swestimahardini.wordpress.com/2011/10/24/makalah-bahasa-indonesia-mengenai-alinea-paragraf/