Kamis, 30 Juni 2016

Movie Review: The Conjuring 2 [2016]


This one still haunts me.”       
 
Set in 1977, The Conjuring 2 sees world-famous paranormal investigators Lorraine and Ed Warren travel across the pond to the dilapidated North London suburb of Enfield to uncover the secrets behind a string of spooky hauntings plaguing one particular family.  

I made a huge mistake, you guys. I thought I could do it; I thought I'd be okay. But I went too far this time. I thought The Conjuring 2 wouldn't get me - after all I've seen two other horror movies this year! Surely it couldn't be that bad or any scarier than those. I thought that at the respectable age of 23, I'd be sorted.

I was wrong. The Conjuring 2 isn't just scary; it's shit-your-pants, cover-your-eyes, bite-your-knuckles and ignore-your-popcorn scary.

I think I say this every time I review a horror movie, but we'll go there anyway - horror ain't my thing. It's a genre that I always approach trepidatiously, primarily because 80% of the genre is the same warmed-up shit as before. You often get one decent movie followed by a string of money-grabbing sequels that rapidly diminish in quality - we're looking at you, all the other Paranormal Activity movies.

Every now and again you get something special - The Babadook or It Follows spring to mind. Joining this crop is James Wan's The Conjuring; the film was an enormous hit in 2013, grossing over $300 million from a $20 million budget. A sequel was all but assured - and thankfully, Wan has delivered a follow-up that is just as good, if not better than, the first.

The Conjuring 2 is set in 1977 and it relocates to Enfield in North London; an impoverished working class family, the Hodgsons, live in a dilapidated terrace house that they discover is haunted by an evil spirit. Taking possession of the Hodgsons' youngest daughter Janet (Madison Wolfe), the spirit refuses to let the family live in peace, and the paranormal case soon draws the attention of renowned investigators Lorraine (Vera Farmiga) and Ed Warren (Patrick Wilson).

Much like the first film, The Conjuring 2 will give you serious Exorcist or Amityville Horror vibes. Wan doesn't shy away from drawing parallels to such films either; its interwoven into the DNA of the movie without feeling like a straight-up rip-off or dull homage. Instead, we're treated to an exceptionally scary and atmospheric thriller that doesn't waste time getting down to business.

The setting was a nice change of pace also; the recreation of 70's London feels different from recent horror movies whilst remaining instantly familiar. However, I am going to start a petition to remove 'London Calling' from all movies from now on; it's such an overused track and using it is kinda lazy at this point (plus, the song wasn't released until 1979, two years after the events of the movie - so there).

Farmiga and Wilson are both excellent; their warm marital relationship is so effective that it makes the horrors unfolding around them extra terrifying. We don't just fear for their lives; we fear for their relationship and their future. They're really well-written too - and likeable! Having not seen the first movie in a long time, I wasn't expecting such warmth and depth from the Warrens, but there it was.

My biggest issue with the film is its length; when all is said and done, the film is knocking on for nearly two and a half hours, which wouldn't in itself be much of a problem if the first hour didn't spin its wheels so much. I get that Wan is doing everything he can to build tension, but it's well over an hour before the Warrens actually cross the pond and arrive in Enfield to meet the Hodgsons.

Credit where credit is due, the opening 60 minutes is a non-stop nightmare as Wan strings together terrifying scene after terrifying scene - I just preferred the second half of the movie where Lorraine and Ed started investigating the case and the plot actually got going.

The excellent craftsmanship is what really sets this movie apart; intelligent camerawork, editing, sound design and cinematography all intertwine to make this a horror movie experience to remember (and savour).

You know how I know? The morning after I saw The Conjuring 2, I'd agreed to drop my parents-in-law at the airport. They're flying to Sydney and then on to Japan. But their flight left at the crack of dawn, which meant waking up in the early hours of the morning. In the dark.

As soon as I stepped out of the safety of my bedroom and looked up at the darkened bathroom mirror and shadowy hallway corners, I knew I wouldn't shake the imagery Wan had crafted for a long, long time. Every tiny shadow lurking in the hallway was a ghoul waiting to eat my face; every minute movement across the wall was a demon about to haunt my dreams. Deep breaths Rhys, it isn't real...

I think that's my horror quota fulfilled for a while, don't you?

The Verdict: 8.5/10


Terrific performances and sublime filmmaking technique work in tandem to create The Conjuring 2, the best (and scariest) horror movie I've seen in a long time - it isn't just a great sequel, it's a great movie, period. Wan is a peerless master of modern horror.
 

Minggu, 03 April 2016

Tugas Bahasa Inggris 2 MEA

TUGAS BAHASA INGGRIS BISNIS 2

0 logoUG_kecil.jpg
 





                                                                                                                           




Disusun Oleh :
Muhamad Imron Maulana
24112798



JURUSAN/PROGRAM STUDI SISTEM KOMPUTER
FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI
INFORMASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2016

Moving too slowly towards an ASEAN Economic Community

14 October 2014

Author: Jayant Menon, Asian Development Bank
Launched as a political bloc and security pact in the aftermath of the Vietnam War, ASEAN has evolved to embrace an ambitious economic agenda. Its latest project is to establish the ASEAN Economic Community (AEC) by 31 December 2015. But is this likely? The blueprint for achieving the goal envisages the AEC standing on four pillars and meeting the deadline depends on progress on each of them.
Container cargo ships unload containers at the Manila International Container Port in Manila, Philippines, 7 October 2014. Slow progress on the ASEAN Economic Community means it is unlikely to be established by the end of 2015. (Photo: AAP).
There have been a number of noteworthy achievements on the first pillar of realising a single market and production base. The greatest success has been in tariff reduction. Following the implementation of the ASEAN Free Trade Area, common effective preferential tariff rates between the ASEAN-6 (Brunei, Indonesia, Malaysia, the Philippines, Singapore, and Thailand) fell to virtually zero. As a result, more than 70 per cent of intra-ASEAN trade incurs no tariff and less than 5 per cent is subject to tariffs above 10 per cent. With tariff rates largely irrelevant, leaders need to prioritise eliminating non-tariff barriers.
Some progress has been made in trade facilitation and investment liberalisation. The National Single Window — a one-stop shop to speed customs clearance — has gone live in the ASEAN-6. In addition, these economies now approximate international best practice in investment liberalisation. But the four newer ASEAN members — Cambodia, Laos, Myanmar, and Vietnam — lag in both areas.
Trade in services has seen less liberalisation partly because it has a much shorter history than trade in goods and is harder to grasp. Agreements have been finalised to mutually recognise qualifications for some services, but the number of such services needs to be expanded and agreements need to be implemented in ways that improve mobility for skilled labor.
To achieve the second pillar of a highly competitive economic region, competition policy needs to be improved and the protection of intellectual property rights strengthened. These are difficult areas to reform. Questions remain regarding how effective a regional approach can be compared with national action or a multilateral approach. Standards harmonisation and regulatory convergence may offer considerable benefits to ASEAN as it develops its regional market. But developments with the ASEAN+6 Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) may supersede this.
To achieve the third pillar of equitable economic development, the huge income and development disparities among ASEAN members must be addressed. Such disparities are inconsistent with the idea of economic community, however conceived. The Initiative for ASEAN Integration is one of several arrangements that have been proposed to help close the development gap and accelerate the integration of newer members. While such initiatives may be helpful, progress must come from within the newer members themselves as they institute broad economic reform that promotes trade and investment — as they have been doing.
The fourth pillar of full integration into the global economy has seen the greatest strides, which has enabled a thriving ‘Factory ASEAN’. Progress to date underlines how liberalisation has been driven more by market forces and unilateral actions than by regional agreements. ASEAN’s long-standing commitment to openness is one of its defining features and needs to be burnished to sustain and advance regionalism in Southeast Asia.
Each of the four pillars presents a demanding set of challenges to be met before the AEC can be fully realised. One challenge that cuts across the four pillars is achieving greater engagement with the private sector and the broader community. The AEC may be led by governments, but it cannot succeed without fully engaging business and the public at large. Efforts to prepare the private sector have enjoyed negligible success and public awareness is equally abysmal. This needs to change quickly if the AEC is to make a difference.
Although ASEAN has come a long way toward realising its goal, the challenges that remain suggest that the AEC will not meet its approaching deadline. The AEC Scorecard, ASEAN’s self-assessment mechanism, suggests that the region achieved only 76.5 per cent of the AEC targets that were due by March 2013. The AEC Scorecards further reveal that the pace of reform seems to have slowed, partly because the process has reached the more difficult parts of the reform agenda. Even if the pace picked up now and ASEAN managed to hit its remaining targets, the real test for the community would lie beyond 2015.
Accommodating AEC accords will not be easy when they require changes to domestic laws or even the national constitution. The flexibility that characterises ASEAN cooperation, the celebrated ‘ASEAN way’, may hand member states a convenient pretext for non-compliance. How to enforce the accords remains an issue. If the AEC is to be more than a display of political solidarity, ASEAN must find a way to give the commitments more teeth. The 2015 deadline should be viewed not as the final destination but as a milestone on the slow and long journey towards the AEC.
Jayant Menon is Lead Economist at the Office of Regional Economic Integration,Asian Development Bank, and Adjunct Fellow at the Arndt-Corden Department of Economics, the Australian National University.
The views expressed in this paper draw upon the ADB-ISEAS publication, The ASEAN Economic Community: A Work in Progress, but are those of the author alone and do not necessarily reflect the views and policies of the Asian Development Bank, its Board of Governors or the governments they represent.









Response
Responding to an article Given that there have been so many wars in Vietnam, it might be possible to consider August 8, 1967 – the day ASEAN was founded – as being in the “aftermath of the Vietnam War.” But, since it was a successor organization to the Association of Southeast Asia (ASA), which dates back to 1961, the idea that either group was a response to what we usually think of as the Vietnam War is a bit of a stretch. It was more of a response to China than Vietnam.
          The Vietnam War comment caught my attention too since 1967 was the middle of the war. But as the author said, that’s not really important.
I think education on Asean and what is actually happening is a problem. Talk about missed opportunities.
Yesterday I was looking at the schedule of specific commitments for the Asean Framework Agreement in Services (AFAS). Thailand’s 5th package of commitments for the Limitations on Market Access, under the sector Tourism and Travel Related Services, for Mode 3, Thailand put “None” on Hotel Lodging Services. Someone from an Asean country could have opened a hotel and had 100% ownership under this agreement. Thailand and has since fixed this in the 8th Package of Commitments.
Point being, not enough is being done to educate people on what is agreed to so they can take advantage of the AEC.
          I’ve read the ASEAN Declaration and no where in it does it say it was “launched as a political bloc and security pact in the aftermath of the Vietnam War.”
In fact, one of the founders,THANAT KHOMAN, wrote in 1992, “Another principle to which we anchored our faith was that our co-operation should deal with non-military matters. Attempts were made by some to launch us on the path of forming a military alliance. We resisted; wisely and correctly we stuck to our resolve to exclude military entanglement and remain safely on economic ground.”



Selasa, 10 November 2015

Business letters

A business letter is a letter written in formal language, usually used when writing from one business organization to another, or for correspondence between such organizations and their customers, clients and other external parties. The overall style of letter will depend on the relationship between the parties concerned. There are many reasons to write a business letter. It could be to request direct information or action from another party, to order supplies from a supplier, to identify a mistake that was committed, to reply directly to a request, to apologize for a wrong or simply to convey goodwill. Even today, the business letter is still very useful because it produces a permanent record, is confidential, formal and delivers persuasive, well-considered messages.

Types
The most important element you need to ensure in any business letter is accuracy. One of the aspects of writing a business letter that requires the most accuracy is knowing which type of business letter you are writing. A number of options are available for those looking to trade in business correspondence, and you will significantly increase your odds for getting a reply if you know the form you need to send.

1.Letter of Complaint
A letter of complaint will almost certainly result in an official response if you approach it from a businesslike perspective. Make the complaint brief, to the point and polite. Politeness pays off regardless of the extent of anger you are actually feeling while composing this type of business letter.

2.Resume Cover Letter
A cover letter that accompanies a resume should revel in its brevity. You should take as little time and as few words as possible to accomplish one task: persuading the reader to anticipate reading your resume. Mention the title of the job for which you are applying, as well or one or two of your strongest selling points.

3. Letter of Recommendation
A recommendation letter allows you to use a few well-chosen words to the effect of letting someone else know how highly you value a third party. Resist the temptation to go overboard; approach your recommendation in a straightforward manner that still allows you to get the point across.

4. Letter of Resignation
An official letter of resignation is a business letter that should be fair and tactful. Be wary of burning any bridges that you may need to cross again in the future. Offer a valid reason for your resignation and avoid self-praise.

5. Job Applicant Not Hired
In some cases you may be required to write a business letter that informs a job applicant that he was not chosen for an open position. Offer an opening note of thanks for his time, compliment him on his experience or education and explain that he was just not what the company is looking for at the present time.

6.Declining Dinner Invitation
Declining a dinner invitation is a topic for a business letter that, if not done tactfully, may result in a social disadvantage. Extend your appreciation for the invitation and mention that you already have an engagement for that date. Do not go into detail about what the engagement is.

7.Reception of Gift
It is very polite to return a formal business response letting someone know that you have received her gift. Extend a personalized thanks to let her know that you are exactly aware of the contents of the gift. If possible, it is a good idea to include a sentiment suggesting that you have put the gift to use.

8.Notification of Error
When sending a business letter that lets the receiving party know that an error has been corrected, it is good business sense to include a copy of the error in question if there is paperwork evidence of it. Make the offer of additional copies of material involved in the error if necessary.

9. Thanks for Job Recommendation
A letter of thanks for a party that helped you get a job should be professional and courteous. Above all else, avoid the temptation to go overboard in offering your thanks. Be aware that your skills also helped you land the job and it was likely not handed to you as a result of the third party.

10.Information Request
A business letter that requests information should make the request specific and perfectly understandable. It is also a good idea to state the reason for the information request. Extend advance appreciation for the expected cooperation of the recipient.

Parts

1.Letterhead
Companies usually use printed paper where heading or letterhead is specially designed at the top of the sheet. It bears all the necessary information about the organisation’s identity.

2.The date of the letter
Date of writing. The month should be fully spelled out and the year written with all four digits October 12, 2005 (12 October 2005 – UK style). The date is aligned with the return address. The number of the date is pronounced as an ordinal figure, though the endings st, nd, rd, th, are often omitted in writing. The article before the number of the day is pronounced but not written. In the body of the letter, however, the article is written when the name of the month is not mentioned with the day.

3.The Inside Address
In a business or formal letter you should give the address of the recipient after your own address. Include the recipient’s name, company, address and postal code. Add job title if appropriate. Separate the recipient’s name and title with a comma. Double check that you have the correct spelling of the recipient ‘s name. The Inside Address is always on the left margin. If an 8 1/2″ x 11″ paper is folded in thirds to fit in a standard 9″ business envelope, the inside address can appear through the window in the envelope.

4.The Greeting / Salutation
Also called the salutation. The type of salutation depends on your relationship with the recipient. It normally begins with the word “Dear” and always includes the person’s last name. Use every resource possible to address your letter to an actual person. If you do not know the name or the sex of of your reciever address it to Dear Madam/Sir (or Dear Sales Manager or Dear Human Resources Director). As a general rule the greeting in a business letter ends in a colon (US style). It is also acceptable to use a comma (UK style).

5.The Subject Line (optional)
Its inclusion can help the recipient in dealing successfully with the aims of your letter. Normally the subject sentence is preceded with the word Subject: orRe: Subject line may be emphasized by underlining, using bold font, or all captial letters. It is usually placed one line below the greeting but alternatively can be located directly after the “inside address,” before the “greeting.”

6.The Body Paragraphs
The body is where you explain why you’re writing. It’s the main part of the business letter. Make sure the receiver knows who you are and why you are writing but try to avoid starting with “I”. Use a new paragraph when you wish to introduce a new idea or element into your letter. Depending on the letter style you choose, paragraphs may be indented. Regardless of format, skip a line between paragraphs.

7.The Complimentary Close
This short, polite closing ends always with a comma. It is either at the left margin or its left edge is in the center, depending on the Business Letter Style that you use. It begins at the same column the heading does. The traditional rule of etiquette in Britain is that a formal letter starting “Dear Sir or Madam” must end “Yours faithfully”, while a letter starting “Dear ” must end “Yours sincerely”. (Note: the second word of the closing is NOT capitalized).

8.Signature and Writer’s identification
The signature is the last part of the letter. You should sign your first and last names. The signature line may include a second line for a title, if appropriate. The signature should start directly above the first letter of the signature line in the space between the close and the signature line. Use blue or black ink.

9.Initials, Enclosures, Copies
Initials are to be included if someone other than the writer types the letter. If you include other material in the letter, put ‘Enclosure’, ‘Enc.’, or ‘ Encs. ‘, as appropriate, two lines below the last entry. cc means a copy or copies are sent to someone else.


Styles of Business Letter
a. Full block style
The full block style has all the letter elements flush with the left margin; it is asymmetrical because there are wide white spaces on the right.
b. Block style
In a Block format letter :
    (1) all text is aligned to the left margin,
    (2) paragraphs are not indented.
    (3) paragraphs are separated by double or triple spacing.
c. Semi block style
In a Semi-Block format letter :
     (1) all text is aligned to the left margin,
     (2) paragraphs are indented.
d. Indented style
Indented style is somewhat more complicated than other popular styles of business writing. In indented style, new paragraphs in a piece of writing are indented—that is, they begin about 1.5 centimeters to the right of the left margin. Other parts of a business letter are moved farther to the right half of the page. Indented style is one of the older formats for business writing currently in use, though other formats are becoming more popular. Indented style is a format that many of today’s business people were trained to use.
e. Simplified style
It differs from the simplified style in the sense that the salutation and the complimentary close are absent in the latter.
f. Hanging indentation style
A hanging indented letter style is when a paragraph is indented so that the first line hangs over the rest. Normally you would see a first line indent. This is when the first line is moved to the right and the rest of the paragraph starts at the margin. The most common place hanging indents are used is on a bibliography reference page. When typing you can change the indentation by either formatting the paragraph or changing the page margins.

Senin, 15 Juni 2015

Tugas Besar Bahasa Indonesia

I. PENGERTIAN DEMOKRASI PANCASILA Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik.

Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciricirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat). Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat). 2. Sistem Konstitusionil Pemerintahan berdasarkan atas

Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan

Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari – oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51) Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut: 1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. 2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. 3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial. 4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas. II. PRINSIP POKOK DEMOKRASI PANCASILA Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu: 1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara. 2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat. Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. 2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, 3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah, 4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya, 5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat, 6. Pelaksanaan Pemilihan Umum; 7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945), 8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban, 9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain, 10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional. III. CIRI-CIRI DEMOKRASI PANCASILA Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut: 1. Kedaulatan ada di tangan rakyat. 2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong. 3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. 4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi. 5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban. 6. Menghargai hak asasi manusia. 7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak. 8. Tidak menganut sistem monopartai. 9. Pemilu dilaksanakan secara luber. 10. Mengandung sistem mengambang. 11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas. 12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum. IV. SISTEM PEMERINTAHAN DEMOKRASI PANCASILA Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut: 1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya. 2. Indonesia menganut sistem konstitusional Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang. 3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu: a. Menetapkan UUD; b. Menetapkan GBHN; dan c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Wewenang MPR, yaitu: a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden; b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN; c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden; d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD; e. Mengubah undang-undang. 4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR. 5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget. Hak DPR di bidang pengawasan meliputi: a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah; b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah; c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah; d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal; e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah. 6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden. 7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden. V. FUNGSI DEMOKRASI PANCASILA Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut: 1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara Contohnya: a. Ikut menyukseskan Pemilu; b. Ikut menyukseskan Pembangunan; c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan. 2. Menjamin tetap tegaknya negara RI, 3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional, 4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila, 5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara, 6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab, Contohnya: a. Presiden adalah Mandataris MPR, b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR. VI. BEBERAPA PERUMUSAN MENGENAI DEMOKRASI PANCASILA Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni: 1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966 a. Bidang Politik dan Konstitusional 1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization ) 2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur. 3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20. b. Bidang Ekonomi Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup : 1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan 2) Koperasi 3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya 4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung. 2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966 Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip: a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan. b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun. c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya. 3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967 Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas. Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu: a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan. b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya. c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy. DAFTAR PUSTAKA Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya. Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu. http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm http://www.wikipedia.org

Selasa, 28 April 2015

Kewenangan Pengadilan HAM pada Kasus Kejahatan terhadap Kemanusiaan di Lapas Cebongan

Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai, sehingga tidak disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi undang-undang, dan oleh karena itu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tersebut perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pengadilan HAM berkedudukan di daerah kabupaten atau daerah kota yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
PERKARA YANG DIPERIKSA OLEH PENGADILAN HAM
Pengadilan Ham berkompeten untuk melakukan pemeriksaan terhadap perkara terjadinya kejahatan ham berat berupa kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Untuk kasus terjadinya pembantaian di Laps Cebongan merupakan suatu peristiwa yang tergolong pada kejahatan terhadap kemanusiaan (Vide Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM). Adapun bunyi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM sebagai berikut :
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asa) ketentuan pokok hukum intemasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasaan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid
KRONOLOGIS PEMBANTAIAN DI LAPAS CEBONGAN
Pada hari sabtu tanggal 23 maret 2013 sekitar pukul 01.00 wib 
Peristiwa pembantaian tersebut merupakan suatu kejahatan yang bersifat sistematis karena dimungkinkan ada suatu perencanaan yang ditunjukan oleh adanya fakta hukum terdapat dua orang oknum TNI AD yang berusaha melarang teman-temannya untuk melakukan pembantaian tersebut. Dengan adanya pelarangan ini, maka kegiatan pembantaian tahanan tersebut merupakan suatu kegiatan yang sudah direncanakan sedemikian rupa sehingga adanya persiapan berupa pembagian tugas seperti :
adanya persiapan untuk memalsukan surat perintah tugas dengan membuat surat yang seolah-olah berasal dari Polda Jogyakarta.
- adanya persiapan senjata yang digunakan, karena senjata dan peluru dapat dipergunakan hanya dalam pelaksanaan tugas, bukan digunakan di luar tugas dan apabila senjata tersebut tidak digunakan, maka senjata harus disimpan pada suatu gudang senjata. Peluru pun demikian, setiap menggunakan peluru harus ada suatu perintah dan setelah menggunakan peluru harus ada suatu pelaporan tentang kegiatan apa yang sudah digunakan dan berapa banyak peluru yang digunakan.
- adanya perencanaan dalam pembagian tugas seperti adanya penunjukan seorang eksekutor dan adanya penunjukan oknum anggota TNI AD yang melakukan penjagaan dan adanya pembagian tugas dalam pengamanan terhadap CCTV.
- Adanya persiapan kendaraan, dimana kendaraan yang digunakan ini merupakan salah satu alat kejahatan yang dipergunakan untuk memudahkan terjadinya suatu kejahatan, sehingga kendaraan yang digunakan merupakan barang bukti dalam kejahatan kemanusiaan ini.
- Adanya persiapan dalam penentuan waktu kegiatan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dengan adanya pembagian tugas dan persiapan sarana serta prasarana pendukung inilah merupakan suatu rangkaian persiapan yang telah direncanakan dan sudah dipersiapkan secara sistematis. Hanya saja dalam proses penyidikan juga masih banyak lagi yang harus dikerjakan bukan hanya selesai pada suatu pengakuan. Masih banyak barang bukti dan petunjuk yang harus diolah seperti bagaimana mekanisme komando dan pengendalian, yang artinya perlu adanya pendalaman terhadap sistem pelaporan dan sarana pelaporan agar dapat diungkap secara jelas kasusnya dan bukan hanya setengah-setengah. Sehingga perlu dilakukan pendalaman terhadap alat komunikasi yang digunakan oleh Oknum pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan ini. Audit terhadap alat komunikasi ini amat penting di dalam mengungkap jelas peristiwa pidana yang terjadi.
Berdasarkan atas uraian di atas maka Komnas Ham merupakan Leading sektor dalam melakukan suatu penyelidikan hal ini disebabkankarena KOMNAS HAM merupakan lembaga yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berbunyi :
(1) Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
(2) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan unsur masyarakat.
Dengan memahami peran, tugas dan tanggung jawab Lembaga Komnas HAM untuk melakukan kegiatan penyelidikan ini, maka sudah seharusnya Lembaga Komnas HAM melakukan tindakan penyelidikan berupa : (Vide Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
a. melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakatyang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
b. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang atau kelompok orang tentang terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang berat, serta mencari keterangan dan barang bukti;
c. memanggil pihak pengadu, korban, atau pihak yang diadukan untuk diminta dan didengar keterangannya;
d. memanggil saksi untuk diminta dan didengar kesaksiannya;
e. meninjau dan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu;
f. memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya.
g. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa :
1) pemeriksaan surat;
2) penggeledahan dan penyitaan;
3) pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan,
4) bangunan, dan tempat2 lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu;
5) mendatangkan ahli dalam hubungan dengan penyelidikan
Selain itu Komnas Ham pun memiliki kewenangan untuk pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan; penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya; dan penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti (Vide Pasal 89 ayat (4) huruf (c), (d) dan (e) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM)
KEWENANGAN PERADILAN SIPIL DAN HAM PADA KASUS CEBONGAN
Banyak tayangan di televisi yang menyatakan bahwa peristiwa pembantaian di proses melalui Peradilan Militer bukan peradilan sipil. Pendapat ini merupakan suatu pendapat yang keliru, seharusnya kompetensi kewenangan mengadil berada pada kewenangan pengadilan sipil, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) yang berbunyi :
PRAJURIT TUNDUK KEPADA KEKUASAAN PERADILAN MILITER DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA MILITER DAN TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM DALAM HAL PELANGGARAN HUKUM PIDANA UMUM YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG”.
Pada ketentuan KUHPM yang tidak mengatur adanya ketentuan peristiwa terjadinya pembunuhan berencana, adapun peristiwa pidana militer yang diatur pada KUHPM berupa :
a. KEJAHATAN TERHADAP KEAMANAN NEGARA
b. KEJAHATAN DALAM MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERANG, TANPA BERMAKSUD UNTUK MEMBERI BANTUAN KEPADA MUSUH ATAU MERUGIKAN NEGARA UNTUK KEPENTINGAN MUSUH
c. KEJAHATAN YANG MERUPAKAN SUATU CARA BAGI SESEORANG MILITER UNTUK
MENARIK DIRI DARI PELAKSANAAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DINAS.
d. KEJAHATAN TERHADAP PENGABDIAN
e. KEJAHATAN TENTANG PELBAGAI KEHARUSAN DINAS
f. PENCURIAN DAN PENADAHAN
g. PERUSAKAN, PEMBINASAAN ATAU PENGHILANGAN BARANG-BARANG KEPERLUAN ANGKATAN PERANG
Untuk itu karena ketentuan hukum acaranya sudah sangat jelas maka terhadap seluruh pelaku pembantaian di Lapas Cebongan sudah amat patut di proses melalui Peradilan sipil bukan peradilan militer yaitu diproses melalui HUKUM PIDANA SIPIL (Vide Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Junto Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI) atau di Proses Melalui Peradilan HAM (Vide Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PERADILAN HAM), karena ketentuan peradilan sipil amatlah jelas sudah diatur dalm KUHAP, jadi tidaklah perlu adanya suatu persepsi dan atau debat table yang menyatakan belum ada ketentuan hukumnya oknum anggota TNI di Proses melalui Peradilan Sipil dalam rangka penghormatan terhadap hukum sebagaimana sudah diatur dalam ketentuan asas hukum EQUALITY BEFORE THE LAW.
Proses hukum ini amatlah penting agar didapat suatu efek penjeraan/ Deterence, supaya tidak terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan berulang yang disebabkan kurangnya efek penjeraan terhadap pelaku tindak pidana.


Tags:

Selasa, 31 Maret 2015

Filosofi Negara Menurut Tan Malaka

‘Saya harus angkat bicara, untuk jutaan rakyat tertindas di Timur’ suara tegas itu lahir dari mulut Tan Malaka di Moskwa saat konferensi Komunis Internasional (Komintern). Tan Malaka adalah legenda hidup zaman pergerakan. Namanya terkenal di kalangan kaum nasionalis Indonesia. Karya-karyanya, seperti Naar de Republiek Indonesia (1925) dan Massa Actie(1926) menjadi bacaan di kalangan aktivis pergerakan tidak terkecuali buat Sukarno. Perbincangan tentangnya diselang-selingi bumbu beraroma mitos. Ia tokoh yang masyhur, pahlawan nasional yang sempat dilupakan selama bertahun-tahun dan kini namanya mulai disebut dimana-mana.

"Riwayat hidupnya bagaikan cerita detektif yang penuh ketegangan," kata Dr Alfian dalam tulisannya, "Tan Malaka Pejuang Revolusioner yang Kesepian". Muhammad Yamin menyebutnya sebagai Bapak Republik Indonesia yang dipersamakan dengan Washington yang merancang Republik Amerika Serikat jauh sebelum merdeka, atau dengan Rizal-Bonifacio yang meramalkan berdirinya Filipina sebelum revolusi terjadi. Rudolf Mrazek menyebut Tan Malaka sebagai manusia komplet.

Tapi kenapa gagasannya yang brilian tidak pernah bisa direalisasikan, baik oleh dirinya sendiri maupun oleh pengikut-pengikutnya? Itu bisa terjadi karena, “hatinya terlalu teguh untuk diajak berkompromi dan punggungnya terlalu lurus untuk diajak sedikit membungkuk,” kata Hasan Nasbi, penulis buku Filosofi Negara Menurut Tan Malaka.

Ia seorang marxis yang berjiwa nasionalis yang dalam beberapa hal memiliki paradoksalnya sendiri: berpikiran marxis secara total dan bertindak sebagai nasionalis yang radikal. Tan Malaka adalah pejuang yang gigih dan pemikir ulung, betapa pun aktivitas politiknya selalu menimbulkan kontroversi.

Tan Malaka dalam perjuanganyya tampak hendak menjalankan tesis Trotsky tentang ”revolusi terus-menerus”. Bagi Trotsky, di sebuah negeri seperti Rusia dan Indonesia—yang tak punya kelas borjuasi yang kuat—revolusi sosialis harus berlangsung tanpa jeda. Trotsky tak setuju dengan teori bahwa dalam masyarakat seperti Rusia dan Indonesia revolusi berlangsung dalam dua tahap: pertama, tahap ”borjuis” dan ”demokratis”; kedua, baru setelah itu, ”tahap sosialis”.

Bagi Trotsky, di negeri yang ”setengah-feodal dan setengah-kolonial”, kaum borjuis terlampau lemah untuk menyelesaikan agenda revolusi tahap pertama: membangun demokrasi, mereformasi pemilikan tanah, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi. Maka kaum proletarlah yang harus melaksanakan revolusi itu. Begitu tercapai tujuannya, kelas buruh melanjutkan revolusi tahap kedua, ”tahap sosialis”.

Tapi Tan bukanlah seorang gegabah dalam menjalankan revolusinya, ia tak turut serta dalam pemberontakan yang  dimotori PKI dan tokoh Sarekat Islam pada 1926, ia punya alasan kuat kenapa dia tak setuju pemberontakan itu. Hal tersebut telah lebih dulu ditulisnya dalam brosur Massa Actie. Menurut Tan, pemberontakan yang dinyalakan oleh segelintir orang anarkis hanyalah impian seorang yang sedang demam. Mungkin Tan hendak mengatakan bahwa sebuah revolusi untuk kemerdekaan tak bisa dilakukan secara serampangan. Butuh dukungan situasi obyektif sebagai prasyarat bagi lahirnya revolusi itu sendiri. Ia menganjurkan pemboikotan terhadap industri-industri milik kaum imperialis jauh lebih baik daripada langsung melancarkan pemberontakan tanpa persiapan yang matang.

Mungkin Tan benar. Pemberontakan itu sendiri bubar di tengah jalan. Partai hancur sekali pukul. Pemimpin pergerakan banyak ditangkapi. Gerakan pun melemah. Namun pemberontakan itu sendiri menjadi salah satu pendorong bagi gerakan selanjutnya dalam bingkai sejarah revolusi di Indonesia. Pemberontakan 1926, betapa pun mengalami kegagalan, turut mematangkan kondisi obyektif sebagai prasyarat terjadinya revolusi di Indonesia.

Tan juga menyuarakan revolusi berpikir bagi masyarakat Indonesia, ia mendesak revolusi pemikiran dan pendidikan di Indonesia karena ini merupakan hal yang mendesak menjelang kemerdekaan Republik. “Kemerdekaan yang dicapai melalui revolusi nasional, yang menentukan batas-batas politik sebuah negara, harus segera diikuti oleh revolusi alam pemikiran masyarakat Indonesia dari logika mistika ke cara berpikir rasional yang mengandalkan ilmu bukti” Katanya.  Tan menyadari masyarakat agraris seperti di Jawa akan selamanya terbelenggu oleh dirinya sendiri selama tidak bisa membebaskan diri dari waham-waham takhyul. Kemajuan sebuah bangsa dimulai ketika bangsa itu merdeka 100 persen dan berani menggunakan akal pikiran yang logis dan rasional.

Pemikiran Tan ini memang senafas dengan Immanuel Kant, pemikir zaman Aufklaerung yang mengatakan bahwa pembebasan manusia dari ketidakdewasaan yang diciptakannya sendiri. Ketidakdewasaan adalah ketidakmampuan manusia untuk memakai pengertiannya sendiri tanpa pengarahan orang lain. Sapere Aude! Itulah motto zaman pencerahan yang membebaskan warga Eropa dari sebuah zaman yang diwarnai kegelapan akal budi.

Tapi, memang sejak Agustus 1945, Tan Malaka berubah menjadi makhluk legenda. Ia muncul menghilang bagaikan titisan dewa.

Karena keteguhan sikapnya dan aksi frontal dalam menentang sesuatu hal yang menurutnya tidak ideal, ia diperlakukan sebagai onak dalam daging bagi kelompok - kelompok yang berseberangan dengannya. Dan, kejadian memilukan itu terjadi di Selopanggung, 19 Februari 1949. Dor! Sebutir peluru menghabisi riwayatnya. Nyawanya melesat. Namun sebelumnya dia telah berwasiat, “di dalam kubur suaraku akan terdengar lebih keras!”

Dengan segala kekurangannya, Tan Malaka adalah manusia komplet: pemikir tangguh dan pejuang yang ulet. Ia menggiring masyarakat Indonesia kedalam jurang kebebasan berfikir, ia melakukan pembebasan bagi mereka yang terhina dan lapar, sang pahlawan pun akhirnya mati. Kini kita mengerti, revolusi tak pernah sama dengan dongeng yang sempurna.

Kamis, 15 Januari 2015

KUTIPAN

A. KUTIPAN

1) Pengertian Kutipan

Kutipan adalah suatu kata yang mungkin semua orang belum tahu apa maksudnya. Kutipan juga merupakan suatu gagasan, ide, pendapat yang diambil dari berbagai sumber. Proses pengambilan gagasan itu disebut mengutip. Gagasan itu bisa diambil dari kamus, ensiklopedi, artikel, laporan, buku, majalah, internet, dan lain sebagainya.

2) Prinsip-prinsip dalam mengutip

Dalam membuat tulisan kita pasti sering mengambil atau mengutip dari tulisan orang lain, maka dari itu perlu kita tahu bagaimana prinsip-prinsip yang benar dalam mengutip dari tulisan orang lain. Diantaranya adalah sebagai berikut:

a. apabila dalam mengutip sebuah karya atau tulisan yang ada salah ejaan dari sumber kutipan kita, maka sebaiknya kita biarkan saja apa adanya seperti sumber yang kita ambil tersebut. Kita sebagai pengutip tidak diperbolehkan membenarkan kata ataupun kalimat yang salah dari sumber kutipan kita.

b.dalam kutipan kita diperkenankan menghilangkan bagian-bagian kutipan dengan syarat bahwa
penghilangan bagian itu tidak menyebabkan perubahan makna atau arti yang terkandung dalam sumber kutipan kita. Caranya :
# Menghilangkan bagian kutipan yang kurang dari satu alinea.
Bagian yang dihilangkan diganti dengan tiga titik berspasi.
# Menghilangkan bagian kutipan yang kurang dari satu alinea.
Bagian yang dihilangkan diganti dengan tiga titik berspasi sepanjang garis (dari margin kiri sampai margin kanan).

3) Jenis-jenis Kutipan

Terdapat beberapa jenis kutipan, antara lain adalah Kutipan langsung dan Kutipan Tidak langsung. Disini saya akan mencoba menjelaskan jenis-jenis kutipan tersebut.

a.Kutipan Langsung adalah kutipan yang sama persis seperti kutipan aslinya, atau sumber yang kita ambil untuk mengutip. Disini kita sama sekali tidak boleh merubah atau menghilangkan kata atau kalimat dari sumber kutipan kita.Kalaupun ada keraguan atau kesalahan dalam kutipan yang kita ambit tersebut kita hanya dapat memandakannya dengan [sic!] yang menandakan kita mengutip langsung tanpa ada editan dan kita tidak bertanggung jawab jika ada kesalahan dari kutipan ynag kita ambil. Bila dalam kutipan terdapat huruf atau kata yang salah lalu dibetulkan oleh pengutip,harus digunakan huruf siku [ ….. ]. Demikian juga kalau kita menyesuaikan ejaan,memberi huruf kapital,garis bawah,atau huruf miring,kita perlu menjelaskan hal tersebut, missal [ huruf miring dari pengutip ],[ ejaan disesuaikan dengan EYD ],dll.

b. Kutipan Tidak Langsung adalah kutipan yang telah kita ringkas intisarinya dari sumber kutipan aslinya. Kutipan tidak langsung ditulis menyatu dengan teks yang kita buat dan tidak usah diapit tanda petik.Penyebutan sumber dapat dengan sistem catatan kaki,dapat juga dengan sistem catatan langsung ( catatan perut ) seperti telah dicontohkan.

d. Kutipan pada catatan kaki

e. Kutipan atas ucapan lisan

f. Kutipan dalam kutipan

g. Kutipan langsung pada materi

4) Teknik Mengutip

Beberapa cara teknik mengutip kutipan langsung dan tidak langsung diantaranya sebagai berikut.

1. Kutipan langsung

a) Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris :

*  kutipan diintegrasikan dengan teks

* jarak antar baris kutipan dua spasi

* kutipan diapit dengan tanda kutip

* sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.

b) Kutipan Langsung yang terdiri lebih dari 4 baris :

* kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi

* jarak antar kutipan satu spasi

* kutipan dimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip. Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama kutipan dimasukkan lagi 5-7 ketukan.

* kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.

* di belakang kutipan diberi sumber kutipan (seperti pada 1)

2. Kutipan tidak langsung

* kutipan diintegrasikan dengan teks

*  jarak antar baris kutipan spasi rangkap

*  kutipan tidak diapit tanda kutip

*  sesudah selesai diberi sumber kutipan

3. Kutipan pada catatan kaki

Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli.

4. Kutipan atas ucapan lisan

Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.

5. Kutipan dalam kutipan

Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.

B. DAFTAR PUSTAKA

1) Pengertian Daftar Pustaka

Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulis ilmiah. Daftar Pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan (contohnya: thesis). Melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.

2) Unsur-unsur Daftar Pustaka

Unsur-unsur yang harus kita perhatikan dalam menulis daftar pustaka diantaranya: nama pengarang, penerjemah, tahun terbit, judul buku, kota terbit, dan penerbit. Selain itu ada pula unsur-unsur yang bisa ada namun tak selalu ada, misalnya: nama editor atau penyunting, jilid buku, edisi buku, dan anak judul. Disebut tak selalu ada karena tak semua buku memiliki unsur-unsur ini.

Yang sering membingungkan kita dalam menulis daftar pustaka diantaranya adalah cara menuliskan nama pengarang. Pada daftar pustaka, nama pengarang kita tuliskan terbalik yaitu nama belakang terlebih dahulu di ikuti tanda koma(,) baru nama depannya. Berikut ini tata cara membalikan nama pengarang dalam daftar pustaka:

Nama belakang ditulis lebih dahulu daripada nama depan, meskipun bukan merupakan nama keluarga.Misalnya: Dewi Rieka…………..> ditulis sebagai:  Rieka, Dewi.
Nama belakang yang bagian akhirnya berupa singkatan tidak diletakkan di bagian depan pembalikan.Misalnya: Triani Retno A  ………………>  ditulis sebagai:  Retno A, Triani  dan bukan A, Triani Retno
Nama yang mencantumkan gelar tradisi, maka nama yang diletakkan di depan dalam pembalikan adalah nama yang tercantum setelah gelar.Misalnya: Rahman Sutan Radjo  ………………..>  ditulis sebagai: Rajo, Rahman Sutan
Nama yang mencantumkan kata bin atau binti, maka yang dicantumkan di depan dalam penulisan daftar pustaka adalah nama yang tercantum setelah kata bin atau binti tersebut.Misalnya: Siti Nurhaliza binti Rustam  ……………..> ditulis sebagai: Rustam, Siti Nurhaliza binti
Nama pengarang memiliki nama majemukMisalnya: Hillary Rodham-Clinton ………………………> ditulis sebagai: Rodham-Clinton, Hillary  dan bukan Clinton, Hillary Rodham.
Nama keluarga berada di bagian depan nama seperti nama-nama orang Cina, maka tidak perlu ada pembalikan nama dalam penulisan daftar pustaka. Misalnya: Wong Kam Fu   ………..> ditulis sebagai: Wong, Kam FuKecuali jika mencantumkan nama Barat, maka asas pembalikan nama ini tetap berlaku. Misalnya: Michelle Yeoh  ………….>  ditulis sebagai: Yeoh, Michelle
Penulisan nama-nama pengarang dari Eropa yang memiliki kata depan, kata sandang, atau perpaduannya juga memiliki peraturan tersendiri dalam penulisan daftar pustaka. Misalnya nama-nama Italia yang nama keluarganya didahului dengan awalan, maka kata utama ada pada awalan tersebut. Misalnya:  Leonardi Di Caprio …………………> ditulis sebagai:  Di Caprio, LeonardoAkan tetapi, nama-nama Italia yang nama keluarganya berawalan d’ de, de’, degli, dei, dan de li, maka kata utama ada nama setelah awalan itu. Misalnya: Lorenzo d’Montana …………>  ditulis sebagai:  Montana, Lorenzo d’

3) Jenis-jenis Daftar Pustaka

#Kelompok Textbook
a. Penulis perorangan
b. Kumpulan karangan beberapa penulis dengan editor
c. Buku yang ditulis / dibuat oleh lembaga
d. Buku terjemahan

# Kelompok Jurnal
a. Artikel yang disusun oleh penulis
b. Artikel yang disusun oleh lembaga
c. Kelompok makalah yang diresentasikan dalam seminar / konferensi /
simposium

# Kelompok disertasi / tesis

# Kelompok makalah / informasi dari Internet

4) Teknik Penulisan Daftar Pustaka

Dalam penulisan daftar pustaka kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini.

Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah, tanpa menggunakan angka arab (1,2,3, dan seterusnya).
Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:
-Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)
-Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)
-Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
-Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik
-Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.
Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :
– Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah:
• Nama Pengarang• Tanggal revisi terakhhir• Judul Makalah• Media yang memuat• URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file• Tanggal akses.  – Menurut Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut: Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online
Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatanresminya), nomor, volume, halaman dan alamat website.*) Nama majalah online harus ditulis miring
Artikel umum dari internet dengan nama
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) Judul artikel harus ditulis miring.

Artikel umum dari internet tanpa nama
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.

C. CONTOH KUTIPAN DAN DAFTAR PUSTAKA

1) Buku

a) Buku tanpa Bab
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . which offered a theoretical backdrop for a number of innovative behavior modification approaches
(Skinner, 1969).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Skinner, B.F. (1969). Contingencies of reinforcement. New York: Appleton-Century- Crofts.
Bremner, G., & Fogel, A. (Eds.). (2001). Blackwell handbook of infant development. Malden, MA: Blackwell.

b) Buku dengan Bab
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . The elucidation of the potency of infant-mother relationships, showing how later adaptations echo the
quality of early interpersonal experiences (Harlow, 1958, chap. 8).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Harlow, H. F. (1958). Biological and biochemical basis of behavior. In D. C. Spencer (Ed.), Symposium on
interdisciplinary research (pp. 239-252). Madison: University of Wisconsin Press.

c) Buku tanpa penulis
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . the number of recent graduates from art schools in France has shown that this is a trend worldwide (Art
Students International, 1988).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Art students international. (1988). Princeton, NJ: Educational Publications International.

d) Buku dengan edisi / versi
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Strunk, W., Jr., & White, E. B. (1979). The elements of style (3rd ed.). New York: Macmillan.
Cohen, J. (1977). Manual labor and dream analysis (Rev. ed.). New York: Paradise Press.
American Psychiatric Association. (1994). Diagnostic and statistical manual of mental disorders (4th Ed.).
Washington, DC: Author.

e) Buku terjemahan
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Luria, A. R. (1969). The mind of a mnemonist (L. Solotaroff, Trans.). New York: Avon Books. (Original work
published 1965)

f) Buku dengan beberapa volume
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . The cognitive development of the characters in Karlin’s class illustrates the validity of this new method of
testing (Wilson & Fraser, 1988-1990).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Wilson, J. G., & Fraser, F. (Eds.). (1988-1990). Handbook of wizards (Vols. 1-4). New York: Plenum Press.

2) Jurnal

a) Artikel Jurnal
Referensi pada tulisan (kutipan)
When quoting an author’s words exactly, indicate the page number:
Even some psychologists have expressed the fear that “psychology is in danger of losing its status as an
independent body of knowledge” (Peele, 1981, p. 807).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Peele, S. (1981). Reductionism in the psychology of the eighties: Can biochemistry eliminate addiction,
mental illness, and pain? American Psychologist, 36, 807-818.

b) Artikel Jurnal, lebih dari enam pengarang
Referensi pada tulisan (kutipan)
. . . the nutritional value of figs is greatly enhanced by combining them with the others (Cates et al., 1991).
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Cates, A. R., Harris, D. L., Boswell, W., Jameson, W. L., Yee, C., Peters, A. V., et al. (1991). Figs and dates and
their benefits. Food Studies Quarterly, 11, 482-489.

3) Sumber Digital

a) Buku elektonik dari perpustakan digital
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Wharton, E. (1996). The age of innocence. Charlottesville, VA: University of Virginia Library. Retrieved March
6, 2001, from netLibrary database.

b) Artikel Jurnal dari perpustakaan digital
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Schraw, G., & Graham, T. (1997). Helping gifted students develop metacognitive awareness. Roeper Review,
20, 4-8. Retrieved November 4, 1998, from Expanded Academic ASAP database.

c) Artikel Majalah atau Koran dari Internet (bukan dari perpustakaan digital)
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Sarewitz, D., & Pielke, R. (2000, July). Breaking the global warming gridlock [Electronic version]. The Atlantic
Monthly, 286(1), 54-64.

d) Artikel e-Journal
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Bilton, P. (2000, January). Another island, another story: A source for Shakespeare’s The Tempest.
Renaissance Forum, 5(1). Retrieved August 28, 2001, from

http://www.hull.ac.uk/renforum/current.htm

e) Halaman Web
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Shackelford, W. (2000). The six stages of cultural competence. In Diversity central: Learning. Retrieved April
16, 2000, from http://www.diversityhotwire.com/learning/cultural_insights.html

f) Web Site dari organisasi
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
American Psychological Association. (n.d.) APAStyle.org: Electronic references. Retrieved August 31, 2001,
from http://www.apa.org/journals/webref.html

4) Sumber Lain

a) Artikel Koran, tanpa pengarang
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Counseling foreign students. (1982, April). Boston Globe, p. B14.

b) Tesis
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Caravaggio, Q. T. (1992). Trance and clay therapy. Unpublished master’s thesis, Lesley University, Cambridge,
MA.

c) Desertasi
Referensi pada akhir tulisan (daftar pustaka)
Arbor, C.F. (1995). Early intervention strategies for adolescents. Unpublished doctoral dissertation,
University of Massachusetts at Amherst.

ABSTRAK


A. DEFINISI

Pengertian umum abstrak merupakan penyajian singkat mengenai isi tulisan sehingga pada tulisan, ia menjadi bagian tersendiri. Abstrak berfungsi untuk menjelaskan secara singkat kepada pembaca.

Sedangkan pengertian khusus abstrak adalah sesuatu yang dilihat tidak mengacu kepada obyek atau peristiwa khusus. Abstraksi menyajikan secara simbolis atau secara konseptual serta secara imajinatif sesuaru yang tidak dialami secara langsung.

Jadi abstrak adalah kata yang menunjukan kepada sifat, keadaan dan kegiatan yang dilepas dari objek tertentu. Pemahaman akan pengertian abstrak sepertinya masih dianggap sebagai suatu yang sulit bahkan tak teraplikasi. Sebagaimana tertera di atas, suatu perikatan adalah suatu pengertian abstrak (dalam arti tidak dapat dilihat dengan mata), maka suatu perjanjian adalah suatu peristiwa atau kejadian yang konkret. Misalnya : Perjanjian jual beli

B. FUNGSI ABSTRAK

Fungsi abstrak adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat perihal hasil penelitian yang telah dibuat. Uraian yang hanya satu halaman tersebut memudahkan abstrak dimasukkan dalam jaringan internet. Hal ini dimaksudkan memudahkan anda mengetahui hasil penelitian tanpa harus membaca keseluruhan penelitian yang berlembar lembar. Sehingga abstrak membantu anda dalam mencari referensi dalam penelitian yang anda cari.

Adanya abstrak akan menghindari tindakan plagiasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebuah penelitian akan terlindungi jika hanya abstraknya saja yang ditampilkan dan diperluas di internet.

C. ISI ABSTRAK

Sebuah abtrak memuat beberapa unsur penelitian yang telah dibuat. Isi abstrak meliputi judul penelitian, rumusan masalah penelitian, metode penelitian, teknik dan pengumpulan data penelitian serta hasil dan kesimpulan peneltian yang telah dibuat. Kesemuanya itu terangkum dalam abstrak. Penulisan abstrak cukup singkat, jelas dan padat serta sesuai dengan kaidah penulisan.

D. TIPS MEMBUAT ABSTRAK

Membuat abstrak tidaklah mudah, namun juga bukan merupakan hal yang menakutkan. Ada beberapa tips khusus untuk anda dalam membuat abstrak, sehingga dapat terhindar dari kesalahan yang sifatnya umum.

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penulisan abstrak.
1. Semua bagian harus seimbang. Jangan hanya menonjolkan hanya salah satu aspek saja, seperti judul saja atau penggunaan metode penelitian saja, tetapi mengulas hasil penelitian lebih ditekankan.
2. Pastikan penulisan abstrak menggunakan unsure 5W + 1H dengan lengkap.
3. Harus ada hubungan yang kohesif antar unsure penelitiannya. Harus ada benang merah dari hasil penelitian yang telah dibuat.
4. Pilihlah kata kunci yang sesuai dengan subjek dan objek penelitian yang telah dibuat.

E. CONTOH ABSTRAK

1. CONTOH ABSTRAK ARTIKEL ILMIAH

Mamudji, Sri. “Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan.” Majalah Hukum Dan Pembangunan 3 (Juli-September 2004): 194-209.
Berawal dari ketidakpuasan akan proses pengadilan yang memakan waktu relatiF lama, biaya yang mahal, dan rasa ketidakpuasan pihak yang merasa sebagai pihak yang “kalah”, dikembangkan mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Selain itu, pengembangan mediasi juga didukung oleh berbagai faktor yaitu, (1) cara penyelesaiannya dikenal di berbagai budaya, (2) bersifat non adversial, (3) mengikutsertakan baik pihak yang langsung berkaitan maupun pihak yang tidak langsung berkaitan dengan sengketa dalam perundingan, (4) bertujuan win-win solution. Mediasi adalah negosiasi lanjutan, yaitu perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga netral yang keberadaannya dipilih oleh para pihak. Mediator tidak mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan. Di dalam melakukan perundingan dikenal dua teknik yaitu perundingan yang bertumpu pada posisi dan perundingan yang bertumpu pada kepentingan. Keberhasilan mediasi ditentukan oleh kecakapan mediator, oleh karena itu mediator harus menguasi berbagai keterampilan dan teknik. Agar dapat membantu para pihak menyelesaikan sengketa dan dapat menawarkan alternatif penyelesaian, mediator harus dapat memetakan apa yang menjadi penyebab konflik. Hal ini dapat dilakukan melalui pengamatan terhadap sikap, persepsi, pola interaksi, dan komunikasi yang ditunjukkan para pihak dalam perundingan. Menurut Moore, ada tiga tipe mediator, yaitu, (1) mediator jaringan sosial (social network mediator), (2) mediator otoritatif (authoritative mediator), (3) mediator mandiri (independent mediator). Di Indonesia, penyelesaian sengketa melalui mediasi dikenal tidak hanya dalam masyarakat tradisional tetapi telah diatur dalam berbagai undang-undang, misalnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang tentang Kehutanan, Undang-undang tentang Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-undang tentang Arbitrasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Untuk mediasi di pengadilan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan MA tentang Prosedur Mediasi Si Pengadilan.

2. CONTOH ABSTRAK LAPORAN PENELITIAN/ SKRIPSI/ TESIS/DISERTASI

Pattinama, Tisha Sophy. “ Fungsi Akta Perdamaian Yang Dibuat Oleh Notaris Sebagai Pejabat Umum (Dalam Penyelesaian Perselisihan Jual Beli Telpon Umum Tunggu).” Tesis, Magister, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006, vii + 66 halaman. Biliografi 30 (1980-2006).
Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan data sekunder sebagai sumber datanya. Yang menjadi permasalahan adalah mengapa perjanjian damai yang dibuat notaris merupakan alternatif penyelesaian perselisihan jual beli telpon umum tunggu, dan bagaimana kekuatan hukum akta perjanjian perdamaian terhadap para pihal yang berselisih? Perselisihan jual beli dapat diselesaikan melalui dua cara yaitu melaui pengadilan dan di luar pengadilan. Proses penyelesaian di pengadilan membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit sehingga proses penyelesaian tidak efektif. Hal ini berbeda dengan penyelesaian di luar pengadilan yang dilakukan secara damai dan sukarela. Dalam penyelesaian segketa jual beli telpon umum tunggu antara PT AC dan PT BS kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan secara damai dan sukarela. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah dan mufakat adalah cara yang paling efektif sehingga perjanjian perdamaian yang dibuat oleh notaris menjadi alternatif penyelesaian perselisihan antara PT AC dan PT BS. Akta perdamaian yang dibuat oleh notaris dianggap sebagai akta yang otentik mempunyai kekuatan pembuktian lahiriah, formal dan material, sehingga mempunyai kekuatan mengikat sama dengan putusan hakim pada tingkat akhir.

3. CONTOH ABSTRAK PERATURAN

UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1974 TENTANG POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN LN NO. 55 TAHUN 1974 TLN NO. 3041.
ABSTRAK: – Untuk mewujudkan Pegawai Negeri yang bermental baik, berwibawa, berdaya-guna, bersih, bernutu tinggi, dan sadar akan tanggung jawabnya untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan perlu adanya suatu undang-undang sebagai landasan pelak-sanaan pembinaan Pegawai Negeri.
– Dasar hukum undang-undang ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
– Undang-undang ini mengatur tentang pengertian, ketentuan umum, pembinaan Pegawai Negeri Sipil kewajiban, hak, dan pejabat negara, Pembinaan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indo-nesia, dan ketentuan peralihan.
CATATAN : – Undang-undang ini dirubah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

Sumber :
http://teddyhangkoso.blogspot.com/2010/05/teknik-mengutip.html
http://pelangibersinar.blogspot.com/2010/05/prinsip-mengutip.html
http://bilikide.blogspot.com/2009/03/daftar-pustaka_8312.html
http://www.anneahira.com/penulisan-daftar-pustaka.html
http://www.anneahira.com/abstrak-tesis.htm
http://www.lintasberita.us/topic/pengertian+abstrak